[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin, di Bareskrim Polri, pada Senin (18/7/2022).
Dia diperiksa untuk ketujuh kalinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan uang donasi umat.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebut Ahyudin diperiksa bersama empat saksi lainnya.
Di antaranya, Ketua Pembina Yayasan ACT, Imam Akbari; Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT, Bobby Herwibowo; Pengawas Yayasan ACT, Sudarman; dan Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT, Amir Faishol Fath.
Ahyudin tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.10 WIB dan didampingi oleh pengacaranya. Dirinya juga tidak berbicara apapun dalam pemeriksaan ketujuh kalinya ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji membenarkan pemeriksaan terhadap Ahyudin hari ini. Ia mengatakan Ahyudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB
"Jadwal pemeriksaan ACT, Ahyudin sebagai pendiri, Ketua Pengurus dan Presiden Yayasan ACT jam 11.00 WIB," ujarnya kepada wartawan.
Selain Ahyudin, kata Andri, pihaknya juga memeriksa sejumlah orang lainnya pada hari ini. Total, lima orang yang diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana di ACT.
"Kedua Ketua Pembina yayasan ACT, Imam Akbari, ketiga Bobby Herwibowo sebagai anggota Dewan Syariah ACT, keempat pengawas yayasan ACT, Sudarman dan Ketua Dewan Syariah ACT, Dr. Amir Faishol Fath," pungkasnya.
Sejauh ini, Polri tengah mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT. Kasus sudah masuk tahap penyidikan.
Dalam hal ini Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.
Mantan Presiden ACT Ahyudin mengatakan dana CSR itu dipakai untuk membangun fasilitas umum. Menurutnya, penggunaan dana masih berjalan hingga Januari lalu. Setelah itu, dia tidak mengetahui karena sudah tidak bekerja untuk ACT.
Hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
(Sumber: CNNIndonesia)