Hakim MK Kena "Skak" PKS, Telak Banget!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Pasalnya, PKS menjadi salah satu partai politik (parpol) yang ikut membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat itu.

"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa partai PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Enny dalam sidang virtual, Selasa (26/7/2022).

"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," katanya.

Pernyataan Hakim MK ini dijawab telak PKS.

"Yml (Yang mulia) ibu hakim, nggak usah bingung. Tinggal di googling, saat pembahasan UU tsb ada 4 partai yg tidak setuju dan walk out. Salah satunya PKS...😊," ujar mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring di akun twitternya @tifsembiring, Rabu (27/7/2022).

Jejak digital hasil gugling salah satunya diberitakan KOMPAS (20/7/2017:

Voting Pengesahan RUU Pemilu Diwarnai Aksi "Walk Out" Empat Fraksi

Rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu berlanjut hingga Kamis (20/7/2017) tengah malam dengan melakukan voting.

Namun, agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out yang dilakukan empat fraksi.

Adapun empat fraksi itu adalah Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS.


Publik pun heran kualitas hakim seperti ini bisa jadi Hakim MK.

"Hebat bisa jadi hakim di MK... Tapi bikin statemen amat blunder," komen Gusrialdi aldhini @GAldhini.
Baca juga :