MAHKAMAH KELUARGA

MAHKAMAH KELUARGA

Oleh: Ahmad Khozinudin (Advokat muslim)

"Menimbang bahwa pihak terkait dalam perkara a quo adalah ipar sekaligus kakak dari istri mahkamah, maka mahkamah berpendapat segala uji materi peraturan perundang-undangan yang dapat mengancam kepentingan pihak terkait,  haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima."

"Menimbang melalui permohonan a Quo jika dikabulkan akan mengganggu kepentingan pihak terkait karena mengganggu tujuan pihak terkait untuk maju tiga periode atau setidak-tidaknya dapat menghalangi pihak terkait untuk menunda pemilu, maka permohonan a quo dinyatakan ditolak."

[Kutipan Pertimbangan Mahkamah Keluarga/MK, Di Negara Keluarga Republik Indodimana/NKRI]

***

Akhirnya, seluruh gugatan rakyat yang diajukan ke Mahkamah Keluarga (MK) di Negara Keluarga Republik Indodinana ditolak. Gugatan atas pemberlakuan UU baru dimana Presidan dapat dipilih kembali menjadi tiga kali (periode) atau adanya kebolehan melakukan penundaan pemilu dengan alasan tertentu ditolak oleh MK dengan alasan konstitusi telah diubah dan UU yang mengatur rincian bolehnya presiden dipilih hingga tiga kali dan klausul tunda pemilu tidak bertentangan dengan norma konstitusi.

Alasanya, karena konstitusi yang baru saja diamandemen oleh MPR (Majelis Persekutuan Rampok) telah membenarkan itu. Terlebih lagi, MK berpandangan bahwa karena pihak terkait dalam perkara a quo adalah ipar sekaligus kakak dari istri mahkamah, maka mahkamah berpendapat segala uji materi peraturan perundang-undangan yang dapat mengancam kepentingan pihak terkait,  haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Rakyat tidak menerima, tapi itulah bunyi amar putusannya. Meskipun rakyat menggugat berulangkali, namun sepanjang materi gugatan mengganggu kepentingan pihak terkait, utamanya karena mengganggu tujuan pihak terkait untuk maju tiga periode atau setidak-tidaknya dapat menghalangi pihak terkait untuk menunda pemilu, maka permohonan a quo pasti akan dinyatakan ditolak.

Akhirnya, rakyat tidak percaya MK. Rakyat tidak lagi membutuhkan mahkamah keluarga, rakyat akan membentuk mahkamah sendiri, untuk mengadili dan memberikan vonis kepada penguasa untuk segera turun dari jabatannya.

Rakyat tidak mau ditipu MK, karena putusan MK sudah pasti didesain untuk kepentingan keluarga. Mustahil, MK akan memberikan putusan adil jika hakimnya hanyalah perwakilan keluarga.

Entahlah, betapa telanjangnya para brahmana hukum menelanjangi wibawa diri dan mengabaikan moral dan etika. Mereka tidak lagi bicara norma patut atau tak patut, mereka hanya berlindung pada asas legalitas untuk mewujudkan keserakahan kekuasaan untuk kroni dan keluarga.

Hakim yang cacat moral, mustahil akan mampu memberikan keadilan. Hakim yang punya konflik kepentingan, mustahil bertindak imparsial.

NKRI memang sudah mati. Sudah dikangkangi segelintir keluarga. tidak ada harga mati, yang ada tinggal mati harga.

NKRI sudah menjadi Negara Keluarga Republik Indodimana. Paling subur untuk isu radikalisme, anti pancasila.

*NB: Nama dan latar peristiwa hanyalah fiktif belaka. Namun, bisa menjadi nyata jika kita tidak waspada.


Baca juga :