Viral Video TKA China Tangkap Warga Pribumi, Ternyata Ini Kejadiannya di Proyek Kereta Cepat

[PORTAL-ISLAM.ID]  Di media sosial viral video dimana TKA China menangkap warga pribumi.

Dalam video itu terdengar TKA yang menangkap menggunakan bahasa China.

Sementara warga pribumi yang ditangkap mengatakan "Silakan lu pukul. Lu orang China, gua orang sini."

Ternyata kejadiannya di proyek China kereta cepat Jakarta-Bandung, lokasi tepatnya di KM 35 (Pinggir tol arah Jakarta) wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Polsek Cikarang Pusat mengatakan bahwa warga yang ditangkap itu adalah pelaku terduga pencurian besi peralatan proyek kereta cepat di KM 35 (Pinggir tol arah Jakarta) wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (26/5/2022) pagi.

“Sudah diamankan oleh anggota kami di Polsek Cikarang Pusat,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022) dikutip dari polresmetrobekasi.com.

Ia mengungkapkan, kasus pencurian ini merupakan pelimpahan dari Polsek Cikarang Selatan bersama dengan para pekerja kereta cepat termasuk ada warga negara asing juga (TKA China).

“Jadi awalnya pelaku ketangkap oleh para pekerja kereta cepat termasuk di dalamnya ada warga asing juga (TKA China) yang kebetulan berada di lokasi. Setelah itu diserahkan ke Ipda Yusuf Indra perwira Polsek Cikarang Selatan, saat itu juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata lokasinya berada di Cikarang Pusat,” jelasnya.

Gidion menepis kabar soal penangkapan warga pribumi oleh pekerja negara asing.

“Jadi tidak benar berita itu,” tegasnya.

Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Cikarang Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Terduga pelaku bernama Tata alias Joyo. Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat sudah kami amankan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, terduga pencurian Tata alias Joyo dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

[VIDEO]
Baca juga :