Kenapa yang di Label yang Halal bukan yang haram?
Beberapa kali saya lihat postingan yang lebih setuju label yang haram bukan yang halal.
Menurut saya seperti ini....
Sudah tepat yang dilabel halal, kenapa?
Pertama, Label Halal itu adalah sertifikasi sebuah produk, bahwa produk tersebut dijamin kehalalannya.
Label Halal itu untuk produk yang pada umumnya halal, tapi memungkinkan menjadi haram karena komposisi atau cara pengolahannya. Halal tapi bisa jadi belum tentu halal.
Contoh, mie goreng, mie goreng secara umum, ya pasti halal, tapi apabila masaknya pakai bahan yang haram misal minyak babi, jadi haram.
Dengan dilabel halal, mie goreng ini dijamin oleh pemerintah kalau bahan, komposisi dan cara pengolahannya dengan cara halal.
Jadi label halal itu untuk menjamin sebuah produk yang dasarnya memang halal, benar-benar diolah dengan komposisi yang halal juga.
Kalau produk yang sudah jelas haram, ya ndak perlu dilabel, itu udah jelas kekharamannya tanpa dilabel pun, misal daging babi, ya ndak perlu dilabel haram. Udah paham pasti itu haram dan semua orang juga sudah tau.
Yang kedua, jika yang dilabel yang haram maka pemerintah barus memeriksa semua makanan di seluruh Indonesia dan memeriksanya apakah itu halal atau haram. Bahkan hingga ke pelosok warung dan penjual gorengan dalam rangka memastikan terjamin kehalalannya. Dan itu jelas nggak mungkin.
Yang ketiga, label halal ini sifatnya pengajuan, bagi yg memiliki sebuah produk, agar mendapatkan sertifikasi jaminan halal dari pemerintah, sehingga jaminan halal ini bisa diterima oleh para konsumennya.
Demikian....
(Arka Atmaja)