Edy Mulyadi Bahagia di Rutan Bersama Habib Rizieq

[PORTAL-ISLAM.ID]  Aktivis yang juga wartawan FNN, Edy Mulyadi, saat ini sedang menjalani tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim, Jakarta, sejak 31 Januari 2022.

Selama menjalani tahanan, tersangka perkara dugaan ujaran kebencian ini mengaku bahagia, kata pengacaranya. 

Edy ditahan di satu rutan dengan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS).

“Edy Mulyadi juga menceritakan kebahagiaannya di rutan, karena terkadang menerima bingkisan makanan dari Habib Rizieq Shihab yang kebetulan satu rutan dengan klien kami,” ujar Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Juju Purwantoro, di Jakarta, Kamis (03/03/2022) kepada hidayatullah.com lewat keterangan tertulisnya.
 
Juju menuturkan bahwa Edy baik-baik saja di Rutan tersebut, begitu pun pelayanan dari aparat kepolisian, tambahnya, juga baik.

“Kondisi kesehatan Edy Mulyadi hingga saat ini di Rutan Bareskrim cukup baik secara fisik dan mental. Adapun Kesehariannya di rutan juga mendapat perlakuan baik dari pihak kepolisian,” ujar Juju.

Menurutnya, sejauh ini hak-hak Edy dipenuhi oleh aparat, termasuk dalam menjalankan ibadah. 

Namun, selaku kuasa hukum pihaknya menyayangkan belum diberikannya kesempatan kepada keluarga kliennya untuk menjenguk Edy.
 
“Kami juga merasa bahwa sampai saat ini pihak Kepolisian sudah memenuhi hak klien kami seperti makanan dan fasilitas untuk beribadah. Hanya saja kami masih menyayangkan karena sampai saat ini pihak keluarga belum bisa mengunjungi (besuk) klien kami di rutan,” ujarnya.

Sampai saat ini, jelas Juju, perkembangan BAP Edy Mulyadi sudah memasuki tahap P21 (di Kejaksaan) dan akan segera dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan.

Edy Mulyadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik ucapan “tempat jin buang anak” dalam pernyataannya saat menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Senin (31/01/2022) menyebutkan, Edy Mulyadi ditangkap dan ditahan untuk kepentingan perkara dimaksud.

Menurut polisi, Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidananya di atas 5 tahun.

Baca juga :