[PORTAL-ISLAM.ID] BANDUNG - Penyidik Polda Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2021) malam.
Tidak hanya berstatus tersangka, Habib Bahar bin Smith juga langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka seusai polisi menemukan bukti yang cukup.
"Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Jadi, ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka. Sekarang sudah ditahan di Polda Jawa Barat," kata Ibrahim Tompo dihubungi JPNN.com, Senin (3/1/2022) malam.
Habib Bahar menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian di Polda Jabar pada Senin (3/1) siang.
"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam satu (siang) sampai dengan jam sembilan (malam),” kata Ibrahim Tompo.
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan bakal segera memberikan keterangan resmi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka maupun penahanan.
"Iya, nanti dikabari, nanti kami kasih (keterangan saat) konferensi pers. Besok rencananya (konferensi pers),” kata Ichwan Tuankotta yang saat ini masih berada di Polda Jabar mendampingi Habib Bahar. (jpnn)
[VIDEO]
HBS langsung ditahan untuk 20 hari kedepan pic.twitter.com/ZtZoNpXKkE
— Ali Hasan Al Habsyi (@ali_hasan110) January 3, 2022