Anies Baswedan dan 6 Gubernur Habis Masa Jabatan Tahun Ini, Penggantinya Akan Dipilih Jokowi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Tujuh gubernur dan wakil gubernur akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Salah satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada 16 Oktober 2022. Anies memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 2017.

Posisi yang ditinggalkan Anies akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang dipilih Presiden Joko Widodo.

Tidak ada Pilkada DKI Jakarta pada tahun ini karena Undang-Undang Pilkada mengatur seluruh pemilihan kepala daerah digelar serentak pada November 2024. 

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah pusat menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah.

"Oleh mendagri diusulkan kepada presiden. Kemudian, presiden memilih salah satu dari tiga nama itu, kemudian menerbitkan keppres pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pj. gubernur," kata pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan kepada CNNIndonesia.com.

Para penjabat gubernur bakal memimpin pemerintahan provinsi hingga gubernur baru terpilih lewat Pilkada Serentak 2024. Masa jabatan mereka satu tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.

Kepala daerah lainnya yang akan mengakhiri masa jabatan pada tahun ini adalah: 

- Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin dan Andika Hazrumy, akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Mei 2022.

- Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah (12 Mei 2022).

- Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan Idris Rahim (12 Mei 2022).

- Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal dan Eny Anggraeny Anwar (12 Mei 2022).

- Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Lakotani (12 Mei 2022).

- Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022. Nova tak punya wakil karena belum ada kesepakatan di antara partai pengusung.

Para gubernur itu belum bisa melanjutkan kepemimpinan meski masih punya hak mencalonkan diri. Hal itu terjadi karena seluruh pilkada akan digelar serentak pada 2024.

Hingga kepala daerah baru terpilih pada Pilkada 2024, jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj) yang akan diusulkan menteri dalam negeri dan dipilih oleh presiden. 

(CNN)

Baca juga :