Viral Sholat di Masjid Rest Area Tol KM 57 Japek Harus Punya Sertifikat Vaksin, Ini Penjelasan Jasa Marga

[PORTAL-ISLAM.ID]  Viral sebuah video di sosial media bernarasi bahwa para pengguna rest area KM 57 tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Jawa yang akan beribadah sholat di Masjid At Taubah, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

“Saudara-saudara driver yang melintas dari Jakarta mau ke Jawa, yang berhenti di rest area KM 57 Jakarta arah Cikampek, kalau mau sholat harus pakai surat vaksin. Kalau gak pakai surat vaksin gak boleh masuk masjid,” ujar seorang pria dalam video, dikutip Senin (27/12/2021).

“Jangan lupa membawa surat vaksin biar bisa sholat berjamaah di Masjid res area tol Jakarta Cikampek km 57 arah ke Jawa,” demikian tertulis dalam caption video tersebut.

Namun demikian, pria dalam video itu menjelaskan, pengelola rest area menyediakan tempat lain bagi pengunjung yang tidak memiliki sertifikat vaksin guna melakukan sholat. Tempat itu, sebagaimana ditunjukkan dalam video, disebut cukup nyaman untuk beribadah sholat.

“Tapi alhamdulillah disini ada tempat yang sederhana buat sholat bagi yang gak punya kartu vaksin, alhamdulillah,” demikian sebut pria dalam video tersebut.

Penjelasan Jasa Marga

Berita ini dibenarkan oleh pemilik jalan tol dan rest area, yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

General Manager Perencanaan dan Pengendalian Operasional PT JMRB Meta Herlina Puspitaningtyas saat dikonfirmasi Fin.co.id menjelaskan, penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung Masjid At Taubah di Rest Area KM 57 merupakan upaya pengelola untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.

Meski demikian, pengelola tidak begitu saja melarang pengunjung yang belum memiliki sertifikat vaksin, sebab pengelola menyediakan ruangan khusus sholat yang suasananya lebih terbuka dan bisa meminimalisir penularan Covid-19. Meta juga memastikan bahwa tempat sholat tersebut layak digunakan dan kondisinya baik.

“Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan di rest area, maka tempat ibadah/masjid menjadi salah satu fasilitas yang menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Namun, jika tidak mampu menunjukkan/membawa ponsel untuk aplikasi Peduli Lindungi, maka pengelola telah menyiapkan tempat khusus agar pengguna jalan dapat tetap melakukan ibadah. Jadi, ibadah tetap diperbolehkan, hanya saja diberi tempat khusus. Hal tersebut kami lakukan guna kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan tol,” tegas Meta, Senin (27/12/2021). (fin)

[VIDEO]
Baca juga :