Menko Luhut Berkelit Terus

Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) berkelit terus. 

Di CNN TV (Jumat, 12 November 2021), ia mengklaim Presiden Jokowi percaya bahwa ia dan Menteri BUMN Erick Thohir (ET) tak ambil untung dari bisnis PCR PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI). Presiden, kata LBP, masih percaya kredibilitasnya dan ET.

Tapi, bagi saya, masalahnya satu: masyarakat percaya tidak kredibilitas Presiden?

Ucapan LBP perlu diluruskan supaya masyarakat tidak salah tangkap. 

Pengertian korupsi tidak selalu berarti si penyelenggara negara terima uang (misalnya, memperkaya orang lain pun bisa disebut korupsi). Tindak pidana nepotisme parameternya tidak diukur dengan ada tidaknya laba/keuntungan tapi cukup bila ada manfaat yang dinikmati orang lain/badan hukum. 

Keuntungan, apalagi dalam hal ini kita bicara entitas PT (GSI), tidak berarti dinikmati pribadi tetapi keuntungan PT itu berupa dividen (pembagian laba berdasarkan jumlah saham) atau capital gain (keuntungan dari perubahan nilai saham). 

Menyumbang ke PT adalah ucapan naif. PT adalah entitas untuk mencari laba. Yang benar bukan sumbangan tapi utang atau penyertaan modal.

Publik tidak bisa melakukan audit terhadap PT GSI karena ia merupakan swasta tertutup. Audit bisa dilakukan ketika penegak hukum melakukan penyelidikan, penyidikan dst atau kepentingan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Objektivitas penegakan hukum adalah poinnya. Hukum sulit tegak jika unsur kekuasaan/penyelenggara negara berada dalam pusaran bisnis itu sendiri. Itulah mengapa nepotisme dan benturan kepentingan menjadi relevan untuk dibicarakan saat ini. 

Jika mau taat aturan dan adil, saya contohkan, harusnya anak Jokowi yang sekarang menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, diberhentikan sementara selama 3 bulan oleh Menteri Dalam Negeri karena melanggar larangan rangkap jabatan.

Gibran masih tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020). Ia adalah KOMISARIS UTAMA sekaligus pemegang 250.000 lembar saham (19%). Gibran juga tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019). Ia menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang 26 lembar saham (52%).

PT Wadah Masa Depan dan PT Siap Selalu Mas adalah pengendali PT Harapan Bangsa Kita (GK Hebat)—-masing-masing 50% dan 47%—-berdasarkan Akta Perubahan Terakhir No. 1 tanggal 3 Agustus 2020. GK Hebat adalah entitas yang melakukan pembelian saham emiten PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), yang ramai beritanya beberapa hari ini.

Data di Keterbukaan Informasi Bursa mencatat pembelian saham PMMP itu sebanyak 188.240.000 lembar atau 8% pada harga Rp490/lembar senilai total Rp92,2 miliar. Transaksi terjadi 8 November 2021. Dilaporkan ke bursa oleh Direktur PT Harapan Bangsa Kita, Anthony Pradiptya, putra dubes RI di Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto (mantan eksekutif Grup Sinarmas). 

PMMP diperdagangkan perdana 18 Desember 2020 pada harga Rp336/lembar. Sempat diperdagangkan melemah di bawah MA50 pada 20 September 2021 sebelum naik kembali pada 28 Oktober 2021 dan ditutup pada Rp490/lembar (Jumat, 12 November 2021). 

Data KSEI per September 2021 menunjukkan 99% saham PMMP digenggam oleh investor lokal, yang didominasi korporasi dan individu (ritel).

Gibran jelas melanggar aturan. Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi: "Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun."

Penjelasan: "Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara/Daerah, atau pengurus dalam yayasan."

Sanksinya: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota." (Pasal 77 ayat (1)).

Saya sudah terbayang argumen untuk ngelesnya: 1) Gibran tidak sadar (padahal sebagai pengurus ia pasti menyerahkan KTP untuk pengurusan akta dan sebagai pemegang saham ia pasti menandatangani minuta. Apakah ia tidak sadar?); 2) Gibran tidak aktif lagi di perusahaan setelah menjadi wali kota. Lagipula apa berani Mendagri berhentikan sementara anak Presiden selama 3 bulan padahal menteri diangkat oleh dipilih dan diangkat oleh presiden?

Pemerintahan Presiden Jokowi terlihat bermain-main dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Nepotisme dan lobi-lobi bisnis dan politik di balik layar begitu kental. 

Salah satu jalur masuk lobi adalah melalui bisnis anak-anaknya. GK Hebat, misalnya, juga dimiliki oleh PT Gema Wahana Jaya (3%). Entitas ini dikendalikan oleh TP. Rachmat yang adalah Wakil Preskom PT Adaro Energy Tbk (ADRO) sekaligus pemegang 2,54% saham. Ia adalah anggota Dewan Pembina Yayasan Adaro yang merupakan pemegang saham PT GSI.

Hubungan bisnis-politik juga terjadi antara si bungsu Kaesang Pangarep dan Erick Thohir di PT Persis Solo Saestu. Kaesang adalah Direktur Utama sekaligus pemegang 2.000 lembar saham. ET memegang 1.000 lembar. Anak ET, Mahendra Agakhan, menjadi Komisaris. (Akta Perubahan Terakhir No. 10 tanggal 20 Maret 2021).

Saya tadinya beranggapan Kejaksaan Agung membuka pintu sejarah dengan mengusut tindak pidana nepotisme dalam kasus PT GSI dan bisnis PCR dengan melakukan penyelidikan. Apalagi, disertasi doktoral Jampidsus Ali Mukartono di UNS topiknya adalah penindakan kolusi-nepotisme. Ia berpendapat mengenai aturan (politik hukum) nepotisme tidak masalah. Yang masalah adalah politik penegakan hukumnya. Ada keraguan aparat hukum untuk menggunakan delik nepotisme sebagai delik yang berdiri sendiri, padahal rumusan, subjek, dan sanksinya ada yaitu maksimal 12 tahun penjara.

Masalah lainnya adalah posisi Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum yang berada di bawah presiden. Sementara jika mengandalkan KPK, apakah mungkin dengan kepemimpinan saat ini? Sebab, meminjam bahasa seorang advokat kawan saya, KPK saat ini memiliki kebijakan ‘sunrise & sunset policy’. Terbit dan tenggelamnya suatu kasus tergantung kemauan si ketua, yang sulit kita prediksi ke mana anginnya.

Dengan kondisi seperti ini, wajar jika kita merasa hidup dalam sebuah kerajaan yang seolah-olah republik. Kita akan tak henti-hentinya menertawakan jargon anti-KKN Presiden Jokowi setelah mengetahui keluarga dan kroninya pun berbisnis yang berpotensi melanggar hukum. 

Akhir pekan ini, dari semua peristiwa yang saya tulis di atas, setidaknya kita juga belajar satu hal: jika ingin mulus dalam lobi, kendalikan anak-anaknya Presiden Jokowi.

Kembali ke Anda semua sebagai rakyat sang pemegang kedaulatan yang sesungguhnya: percaya tidak kredibilitas Presiden?

Salam.

(Agustinus Edy Kristianto)

Baca juga :