Tentara Cadangan Indonesia Akhirnya Berhasil Diwujudkan di Era Menhan Prabowo

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kemarin (Kamis, 7/10/2021), Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melantik 3.103 anggota komponen cadangan di Pusat Pelatihan Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat di Bandung. Mereka merupakan gelombang perdana tentara cadangan dalam sejarah Indonesia.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan pembentukan komponen cadangan (komcad) merupakan amanat undang-undang. 

Pembentukan tentara cadangan Indonesia didasari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Aturan ini mengatur detail tujuan pembentukan komponen cadangan, yakni untuk mempertahankan negara dari ancaman militer dan nonmiliter. Anggotanya merupakan warga sipil yang terlatih dasar ilmu ketentaraan serta siap digerakkan saat dibutuhkan.

Kemenhan memulai seleksi penerimaan Komcad matra darat pada Juni 2021. Syarat umurnya antara 18 dan 35 tahun. Setelah menjalani rekrutmen dan seleksi layaknya pekerja reguler, peserta langsung mendapat pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan sampai pertengahan September. Selama pelatihan, para tentara cadangan itu mendapat gaji, seragam, dan kompensasi lain. Setelah lolos, mereka tergabung dalam komponen cadangan AD. Menurut undang-undang, dua matra lain (AU dan AL) juga harus punya komponen cadangan.

Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, komponen cadangan merupakan sumber daya nasional yang disiapkan untuk memperkuat komponen utama atau TNI.

Konsep komponen cadangan tentara Indonesia mirip dengan Amerika Serikat. Berbeda dengan wajib militer yang berlaku di Korea Selatan dan Singapura.

Konsep komponen cadangan, dalam berbagai variasinya, dianut oleh sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat. 

Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, mengatakan tentara cadangan di Amerika Serikat dibentuk terutama untuk mempertahankan negara saat perang dan bencana nasional.

Sifatnya juga sukarela, sama seperti di Indonesia. “Sedangkan negara-negara lain mewajibkannya, yang kemudian dikenal dengan istilah wajib militer,” kata Beni kepada Tempo, kemarin.

Anggota komponen cadangan di Amerika saat ini berjumlah sekitar 800 ribu orang, yang dibagi dalam lima matra tentara. Ada pula tentara cadangan di negara-negara bagian yang tergabung dalam National Guard atau Garda Nasional. Ketika ada bencana nasional, misalnya saat badai Katrina pada 2005, National Guard berperan penting selama proses penanggulangan bencana. 

Di sejumlah negara lain, komponen cadangan bisa juga berisi warga negara yang menjalani wajib militer. Contohnya Singapura dan Korea Selatan.

Peneliti dari Universitas Pertahanan, Nanto Nurhuda, mengatakan Singapura membutuhkan tentara cadangan karena keterbatasan personel. Dengan penduduk 5,7 juta, sekitar separuh warga Jakarta, tentara aktif mereka hanya 72 ribu. “Singapura juga dikelilingi negara-negara dengan aspek strategis lebih baik,” kata dia.

Maka, pemerintah Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga berusia 18 tahun ke atas. Dengan pelatihan dasar kemiliteran itu, jumlah tentara cadangan di sana hampir lima kali lipat jumlah tentara aktif.

Nanto mengatakan, di Asia Tenggara, Indonesia juga tertinggal soal tentara cadangan. Vietnam, Thailand, Filipina, dan Malaysia memiliki komponen cadangan—sebagian lebih banyak dari tentara aktifnya.

Kementerian Pertahanan menargetkan bakal merekrut 25 ribu tentara cadangan pada tahun ini. Perekrutan juga akan dilakukan di matra laut dan udara. 

Ide Lama Yang Dieksekusi Prabowo

Ide pembentukan komponen cadangan muncul dan tenggelam sejak awal reformasi. Presiden Jokowi mengesahkan undang-undangnya pada 2019 setelah pembahasan singkat dan senyap di DPR.

Meski akhirnya terlaksana di era Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, ide pembentukan komponen cadangan terbentang sejak awal 2000-an. Pemerintah dan DPR kemudian menetapkannya lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Peneliti militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Muhammad Haripin, mengatakan hal ini tidak lepas dari doktrin pertahanan negara kita, yaitu Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Pada awal 2000-an, pemerintah menggodok berbagai aturan soal pertahanan. Menurut dia, rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan hendak dibahas. Tapi rencana itu batal akibat protes publik, yang trauma akan segala hal yang berbau militer pada masa Orde Baru.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghidupkan kembali wacana pembentukan komponen cadangan ini pada akhir masa tugasnya. Ujung tombaknya adalah Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. Menurut Haripin, pemerintah saat itu berpikir reformasi Tentara Nasional Indonesia sudah rampung, sehingga pembentukan komponen cadangan tidak akan menimbulkan gejolak. "Ternyata ribut lagi dengan kelompok masyarakat sipil," kata dia.

Akhirnya pada 24 Oktober 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara disahkan DPR. 

Lalu oleh Menhan Prabowo langsung mengeksekusi pembentukan tentara cadangan Indonesia untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia.(*)

Baca juga :