FAKTA BARU: Angka 116 & 190 PTUN, Mengonfirmasi Manipulasi Penggugat Masjid TVM

[PORTAL-ISLAM.ID] Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima gugatan terhadap izin Masjid At Tabayyun, Senin (30/8/21). 

Dalam salinan putusan bernomor 76/G/2021/ PTUN 6 Jakarta setebal 210 halaman mengonfirmasi adanya manipulasi data warga diduga dilakukan DR Hartono SH, kuasa hukum penggugat atas nama 10 Ketua RT Taman Villa Meruya.

Lihat angka 116 & 190 dalam list warga yang menggugat itu.Angka 116 atas nama Andi Muchainin M, warga RT 001/RW 010 dan angka 190 atas nama Ir. Budiharto, warga RT 005/RW 010 TVM.  

Yang memanipulasi data Ir Budiharto diduga Ketua RTnya sendiri, Hendro Hananto Putro. 

Sedangkan yang "mengerjai" Andi Muchainin diduga Ketua RT 001 Andi Widijanto K. 

Banyak warga yang yakin, pelibatan beberapa warga sebagai penggugat dilakukan dengan modus operandi yang sama. Warga hanya diminta voting -memilih satu dari dua lokasi yang jadi opsi- lalu "disulap" menjadi gugatan hukum.

Rahmatullah, kuasa hukum Panitia Masjid At Tabayyun telah melaporkan perbuatan melawan hukum itu kepada pihak yang berwajib

Laporan Polisinya bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya 20 Agustus 2021 --mengadukan dugaan Hartono SH dan kawan-kawan melanggar Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun. 
Perbuatan itu terungkap pada 16 Agustus lalu pada sidang ke-5 gugatan terhadap izin pembangunan masjid At Tabayyun di Taman Vila Meruya (TVM), Jakarta Barat yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan bernomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020. 

Dalam sidang itu terungkap fakta mengejutkan. Dua orang warga TVM --Budiharto dan Andi-- tidak pernah memberi kuasa kepada Para Penggugat dalam hal ini Hartono SH. 

Ketua Majelis Hakim DR Andi Ali Rahman yang mengetahui itu, berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.

"Silahkan saja kalau mau dibawa ke ranah hukum," kata Hartono SH, Kuasa hukum penggugat  Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Pernyataan itu disampaikan pada 19 Agustus seusai mengikuti persidangan di PTUN.

Hartono mengakui memang tidak pernah bertemu langsung dengan dua warga tersebut. Data yang ada dipasok dari ketua RT mereka. Karena sudah ada datanya, ia berani maju menjadi kuasa hukum. 

Menurut pria yang sudah 27 tahun berpraktik sebagai pengacara itu, dirinya tidak sempat mengecek satu per satu. Baru tahu ada data dua orang yang bermasalah saat di persidangan. Hartono sendiri sudah menghubungi ketua RT. Informasi dari ketua RT, dua orang itu sempat mendukung gugatan, tapi dicabut setelah shalat Id.

Dalam materi gugatannya di PTUN, Hartono mengklaim didukung 292 warga atau 96% warga TVM. Menurut data di kelurahan, komplek TVM yang seluas 29 ha didiami 527 KK (data berdasar pembayaran iuran) atau sekitar lk 2000 warga. Hartono menerangkan, saat pengurus RT datang, ia  memberi tahu syarat agar dirinya bisa jadi kuasa hukum. Setelah data lengkap, kemudian tanda tangan. Ia mengaku tidak tahu proses mendapatkan data tersebut.

"Kalau dia bilang cuma dikasih formulir untuk memilih blok C1 atau blok D2 saya nggak tahu. Karena saya tahunya dari pengurus RT yang datang ke saya," tambah Hartono lagi.

(Catatan Ilham Bintang, Wartawan Senior)
Baca juga :