Resmi Dipecat, Semua Fasilitas untuk Pinangki Dilucuti

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat sebagai PNS maupun jaksa per hari ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sebelum dipecat Pinangki sempat mendapatkan uang pemberhentian sementara, kini semua fasilitas yang diterima Pinangki telah dilucuti.

Awalnya Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan Pinangki telah diberhentikan sementara pada 12 Agustus 2020. Oleh karena itu otomatis Pinangki juga diberhentikan sementara sebagai PNS dan juga jaksa.

"Pinangki selama ini berkedudukan sebagai seorang PNS dan sebagai juga jaksa dan berdasarkan putusan, karena terkait dengan kasus yang bersangkutan pada tanggal 12 Agustus telah dilakukan pemberhentian sementara terhadap Pinangki. Dengan pemberhentian sementara sebagai PNS, otomatis jabatan Pinangki selaku Jaksa juga telah diberhentikan," kata Leonard, dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/6/2021).


Lebih lanjut, dalam surat keputusan tentang pemberhentian sementara Pinangki sebagai PNS itu juga diatur tentang pemberhentian sementara gaji Pinangki. Selain itu, Leonard mengatakan isi surat itu juga sekaligus memberikan hak pada Pinangki untuk diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari tunjangannya.

"Dalam keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tersebut juga memberhentikan sementara gaji terhadap saudara Pinangki dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara terhadap Pinangki sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat," imbuhnya.

Sementara itu saat ini Pinangki sudah dipecat oleh Jaksa Agung, Leonard mengungkap tidak ada lagi fasilitas negara yang dipegang oleh Pinangki. Selain itu Pinangki juga tidak mendapat fasilitas seperti mobil dinas khusus selaku pejabat eselon IV.

"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah di.. tidak dipegang oleh Pinangki lagi, dan sudah ditarik dari Pinangki," kata Leonard.

"Untuk khusus, untuk kendaraan dinas tidak ada selaku pejabat esselon IV tidak ada, hal-hal lain tidak ada. Namun seperti biasa hal operasional, komputer, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat dimana posisi Pinangki terakhir," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi terkait polemik Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji hingga kini. Kejagung membantah Pinangki masih menerima gaji, Kejagung mengklaim Pinangki tak lagi menerima gaji sejak bulan September 2020.

"Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8/2021).

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," ungkapnya.

Leonard mengungkap Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS oleh karenanya sekaligus Pinangki tidak lagi berstatus jaksa.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," ungkapnya.

Dalam kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, pemberhentian sementara PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 40 Ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Dan dalam Ayat 4 pada pasal yang sama, PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud Ayat 1 tidak diberikan penghasilan/gaji.

Meski demikian, dalam Ayat 5 disebutkan bahwa PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara. Lalu, uang pemberhentian sementara ini dijelaskan di Ayat 6, yakni diberikan sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, di Ayat 7 tertulis, penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud Ayat 6 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji.

Uang pemberhentian sementara ini akan tetap diberikan kepada Pinangki sampai ia menerima putusan inkrah terkait kasus penyuapannya. Hal ini tertuang pada Ayat 9 yang menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"(Diberikan) Per bulan sampai putusan inkrah. Kalau terbukti bersalah maka yang 50% itu dihentikan," katanya kepada detikcom, Selasa (16/6/2021).

Diketahui, Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang. Pinangki dan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi sehingga vonis kasusnya 4 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.(detik)
Baca juga :