Presiden Jokowi, Maaf Ya, Pemerintahan Anda Sangat Memalukan!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin menjelaskan alasan di balik perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI menjadi PP 75/2021, terkait rangkap jabatan rektor UI dan Komisaris BUMN. 

"Pasal 35 huruf c pada PP yang lama MULTITAFSIR sehingga perlu dibuat lebih jelas. Sebab DEFINISI PEJABAT seperti yang ada di PP 68/2013 sangat luas," kata Saleh, yang juga mantan Menteri Perindustrian itu, Jumat (23/7/2021).

Bunyi Pasal 35 huruf c PP 68/2013 (yang diklaim multitafsir):
"Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai PEJABAT pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Tampak berwibawa dan meyakinkan, ya. Seolah-olah betul bahwa komisaris BUMN bukan masuk kategori pejabat BUMN. Pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI pada RUPS 18 Februari 2020 seperti sah dan tidak melanggar aturan. Keputusan mundurnya dari BRI terlihat sangat elegan bin legowo. Kelihatan banget dedikasi dan kesungguhannya pada dunia akademik.

NGAWUR! Bisa aja ngelesnya.

Definisi "pejabat" tidak multitafsir, tidak sangat luas. 

Sangat jelas dan terang diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Pasal 2 angka 7:
Penyelenggara Negara meliputi: PEJABAT lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 2 angka 7:
Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis" adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara RAWAN terhadap PRAKTEK KORUPSI, KOLUSI, dan NEPOTISME, yang meliputi:

1) DIREKSI, KOMISARIS, dan PEJABAT STRUKTURAL LAINNYA pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Presiden Jokowi, maaf ya, pemerintahan Anda sangat memalukan. 

Harusnya ini kesempatan baik untuk memberikan penegasan, pendidikan politik, dan contoh kepada masyarakat bahwa jabatan komisaris BUMN itu 'sakral', bagian dari penyelenggara negara, sebagai pejabat yang strategis karena rawan terhadap praktek KKN. 

Makanya jabatan komisaris BUMN jangan diumbar seperti orang kasih makan ikan cupang. Gak ada akhlaknya banget kalau begitu.

Saya bilang begini bukan berarti saya minta diangkat jadi komisaris BUMN. 

Saya ditawari jadi Komisaris BUMN Guatemala yang khusus mengurusi puing-puing peninggalan Bangsa Aztec saja saya tolak. 

Salam Multitafsir.

(Agustinus Edy Kristianto)

Baca juga :