Masjid Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, Waketum MUI: Bangsa Ini Bisa Dimarahi Tuhan

[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Anwar Abbas merespon penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Satu di antaranya dengan memberlakukan penutupan sementara seluruh tempat ibadah.

Menanggapi hal itu, Anwar Abbas membandingkan dengan aturan pemerintah terkait pembatasan di tempat kerja atau kantor.

Di mana, kata dia, jika di daerah zona merah seperti di Jakarta, perkantoran masih diperkenankan untuk dihadiri 25 persen dari karyawannya, maka kebijakan tersebut juga bisa diterapkan untuk tempat ibadah.

"Kalau menurut saya jika di daerah zona merah itu perkantoran hanya diperkenankan dihadiri oleh 25% dari karyawannya, maka hal yang serupa juga bisa kita berlakukan untuk masjid," tutur Anwar saat dikonfrimasi Tribunnews, Kamis (1/7/2021).

"Jadi kalau kantor tidak ditutup, ya masjid juga jangan ditutup."

"Kalau kantor ditutup, ya akan menimbulkan masalah, dan kalau masjid ditutup, bangsa ini bisa dimarahi Tuhan," imbuh Ketua PP Muhammadiyah tersebut.

Kata Anwar, setiap pengurus masjid di daerah yang masuk dalam zona merah, dapat menginisiasi kebijakan untuk menaati protokol kesehatan yang ketat kepada jemaahnya.

Upaya yang dilakukan seperti menggunakan masker berlapis, menerapkan pembatasan jemaah hanya 25 persen yang boleh hadir, serta melakukan jaga jarak dengan batas 4 meter dari setiap jemaah.

"Ya maskernya hendaklah dibuat berlapis, dan jaga jaraknya harus dihormati."

"Ya kalau di daerah zona merah kapasitasnya hanya 25 persen, ini berarti jaraknya antara 1 jemaah dengan yang lain 4 meter."

"Jadi bukan dengan menutup masjid, sehingga dengan demikian masjid tetap semarak begitu."

"Kalau menutup masjid ya saya rasa murka Tuhan ya kena kepada kita," tuturnya.

Sebab kata dia, tugas umat beragama adalah memakmurkan tempat ibadahnya, jangan sampai membiarkan kosong tanpa kegiatan ibadah.

Dan itu semua, kata Anwar, sudah diatur dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

"Oleh karena itu, sebenarnya yang yang harus kita lakukan adalah, ya bagaimana caranya supaya masyarakat bisa mematuhi protokol medis yang ada itu," cetusnya.

Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).

PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.

(Sumber: Tribunnews, Sindonews)
Baca juga :