Jejak Digital dr Lois, Ternyata Pembenci Erdogan

[PORTAL-ISLAM.ID] Om Wawat Kurniawan di akun fbnya membagikan jejak digital dr Lois yang ternyata pembenci Erdogan.

"Tumben ebong bisa ditangkep oooo krn yg laporin juga si ebong yah, LANTAS ngapain isi FB rame pd belain ebong yg itu dan hujat ebong yg ini sampe tato2nya dibahas kemana2, bukankah kita enak nya tontonin aja mrk saling cakar?" tulis Wawat Kurniawan, Selasa (13/7/2021).

Dalam postiangannya Wawat Kurniawan membagikan tangkapan layar jejak digital dr Lois yang memposting gambar Jokowi-Biden dan Erdogan-Biden, seolah-olah Erdogan mencium tangan Biden, padahal dalam videonya itu bukan seperti itu. Gambar itu ramai disebar oleh para ebong buzzer beberapa waktu lalu, dan ternyata dr Lois salah satu yang menyebarkannya.

Makanya om Wawat menyebut dr Lois ini 'ebong'. Tapi sekarang malah ditangkap.

Seperti diketahui, dr Lois Owien kemarin ditangkap dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoax terkait virus Corona (COVID-19). dr Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (12/7/2021), seperti dilansir detikcom.

"Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambungnya.

Adapun Agus menyebut dr Lois dijerat dengan pasal berlapis. Jeratan pasal itu membuat dr Lois terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," imbuh Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan dr Lois yang tersandung kasus dugaan hoax tentang COVID-19. dr Lois dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.

"Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Komjen Agus saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (12/7).

Adapun hoax yang dr Lois sebar tidak main-main. Dia menyebarkannya melalui 3 platform media sosial.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan hoax yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona. Salah satu hoax dr Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien Corona meninggal.

"Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam," kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7).

Polisi menyebut penyebaran hoax itu dilakukan dr Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.(*)
Baca juga :