Eks Pegawai KPK Ungkap Rp 32 M yang Diterima Juliari Baru Uang Rokok, Kerugian Capai 2 Triliun

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 masih terus diselidiki oleh pihak yang berkaitan.

Kepala Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (Kasatgas KPK) yang sudah dinonaktifkan, Andre Dedy Nainggolan menyatakan, masih banyak hal yang belum terungkap dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

Bahkan dia mengatakan, uang suap Rp32 miliar yang diduga diterima oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, baru sekedar ‘uang rokok’ dari korupsi bansos.

Informasi mengejutkan ini dia sampaikan dalam diskusi bersama Indonesian Corruption Watch (ICW), Selasa, 6 Juli 2021.

“Dalam tanda kutip itu sekedar uang rokok untuk operasional kepada pejabat di Kementerian Sosial dan Menteri Sosial,” kata Andre.

Andre menggunkan istilah uang rokok untuk uang korupsi tersebut guna menggambarkan banyaknya korupsi bansos, dibandingkan yang berhasil diungkap oleh dirinya dan tim.

Menurut perhitungannya, total anggaran untuk penyediaan bansos mencapai Rp6.8 triliun. Sementara itu, uang yang diterima oleh Juliari hanya sekitar 0.5 persen saja dari total anggaran itu.

Lebih lanjut, Andre mengatakan, timnya telah menemukan data di mana mengindikasikan bahwa nilai sembako yang disalurkan ke rakyat dipangkas hampir setengah dari total Rp270.000 per paketnya.

Dia mengungkap, ada salah satu perusahaann hanya menyediakan bansos dengan nilai Rp170.000 per paketnya. Sehingga didapati ada Rp90.000 uang negara yang hilang dari setiap paket bansos. Jika dikalikan dengan total paket bansos, maka nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

Lalu Andre mengatakan bahwa ia masih berhutang untuk mengungkap kasus itu karena penonaktifan dari KPK yang ia alami beberapa bulan lalu.

“Bisa dibilang saya sebenarnya masih berhutang mengungkap itu,” ujarnya.

Andre menambahkan bahwa korupsi besar tersebut dilakukan dengan melibatkan setidaknya dua anggota DPR RI.

“Mereka bukan hanya sekadar ikut ngambil porsi kecil, justru paling besar,” jelasnya.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Juliari membagi pengadaan bansos dalam empat kelompok. 300 ribu paket diberikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos yang kini juga terseret kasus yang sama, serta 200 ribu paket lainnya menjadi kewenangan Juliari sendiri.

“Dalam proses persidangan (terungkap) memang melibatkan setidaknya dua pejabat legislatif,” ungkapnya.

“Yang mana pejabat legislatif itu mengkoordinir dua paket besar, dua kelompok paket besar itu,” pungkasnya. [pikiran-rakyat]
Baca juga :