Tanggapan Rocky Gerung Pasal Penghinaan Presiden dan DPR: DUNGU!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Rocky Gerung mengatakan, keberadaan pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU KUHP merupakan gejala memburuknya demokrasi. Dia juga memberikan sindiran menohok apabila peraturan tersebut disahkan.

Pemaparan tersebut diawali oleh Hersubeno Arief yang menjelaskan soal RUU KUHP di mana menghina Presiden bisa dikenai hukuman pidana. 

Rocky Gerung menimpali dengan mengatakan bahwa dirinya seharusnya yang paling khawatir karena bisa habis digugat oleh DPR.

"Yang paling khawatir (saya), karena kalau pasal itu dihidupkan, wah habis saya, 540 anggota DPR langsung melakukan gugatan," terang Rocky Gerung tertawa dalam bincang-bincang bersama Hersubeno Arief yang ditayangkan chanel Youtube Rocky Gerung Official beberapa waktu lalu. 

Menyoal pasal RUU KUHP tersebut, Rocky Gerung menyebutnya sebagai gejala memburuknya demokrasi di Indonesia. 

"Ini satu gejala memburuknya demokrasi. Mestinya demokrasi bertumbuh, pidana terhadap pikiran publik berkurang apalagi terhadap kritik dan hinaan kepada presiden," paparnya.

Rocky Gerung kemudian menyoroti pasal serupa yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu. 

Meski pasal baru yang diusulkan berbeda, namun menurut Rocky Gerung intinya tetap sama yakni adanya penghinaan terhadap Presiden maupun DPR.

"Mahkamah Konstitusi sudah batalkan, nanti ada debat lain dari yang diusulkan. Memang lain, tapi intinya (sama)," kata Rocky.

"Demorasi tidak boleh menghalangi orang memberikan penghinaan terhadap presiden karena yang dihina adalah Kepala Negara yang punya keistimewaan menghasilkan kebijakan, bukan personal," sambung dia.

Rocky Gerung kemudian menyoroti pasal menghina DPR bisa terancam pidana. Dia mengungkit hak imunitas sebagaimana dimiliki anggota DPR. 

Dia mengingatkan bahwa DPR diberi hak kebal hukum karena dipilih rakyat sebagai wakil untuk membela masyarakat.

"Apalagi anggota DPR punya hak imunitas, bahkan kebal hukum, masak mau gugat rakyat yang pilih dia, yang memberi kekebalan hukum. Kekebalan hukum datang dari fungsi dia, karena dia membela rakyat maka kebal hukum dari kemungkinan dipidana," ungkap Rocky.

"Sekarang anggota DPR mempidanakan orang yang membantunya dapat kekebalan hukum. Dungu kan. Logika hukum benar-benar gila," ungkapnya keras.

[Selengkapnya Video]
Baca juga :