Massa Tuntut Walikota Bogor Bima Arya Lengser Karena Mengkriminalisasikan Habaib dan Ulama

[PORTAL-ISLAM.ID]  BOGOR - Aliansi Umat Muslim Kota Bogor mendatangi Gedung DPRD Kota Bogor pada Jumat, 11 Juni 2021, menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya dilengserkan karena telah mengkriminalisasikan Habaib dan Ulama.

Seperti diketahui, Habib Rizieq telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus Tes Swab RS Ummi Bogor. Kasus ini awalnya dilaporkan ke polisi oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

Dalam aksinya massa membawa berbagai spanduk dan poster yang bertuliskan aspirasi mereka di depan gedung DPRD Kota Bogor.

"BEBASKAN IB-HRS, LENGSERKAN BIMA ARYA, WARGA BOGOR TIDAK BUTUH WALIKOTA YANG KRIMINALISASI HABAIB & ULAMA," demikian salah satu tuntutan dalam spanduk yang dibawa massa aksi.

Sementara itu, dalam orasinya, Habib Mahdi bin Hamzah Assegaf meminta kepada masa aksi untuk tetap tenang dan tidak tersulut emosi. Ia juga meminta kepada masa aksi untuk terus menyampaikan aspirasinya dengan penuh sopan santun layaknya seorang muslim.

Habib Mahdi mengatakan, kedatangan pihaknya ke Gedung DPRD Kota Bogor tak lain untuk menyuarakan tuntutannya, agar HRS yang saat ini tengah tersandung kasus hukum segera dibebaskan.

"Sore ini kami datang untuk menyampaikan aspirasi kami kepada DPRD, Forkopimda dan kepada Wali Kota Bogor, atas diskriminasi hukum, ketidakadilan dan kriminalisasi ulama terhadap HRS. Intinya kami minta HRS segera dibebaskan," kata Habib Mahdi dalam orasinya, Jumat 11 Juni 2021.
Pihaknya juga meminta kepada Forkopimda Kota Bogor untuk ikut menyuarakan keinginan mereka, agar Habib Rizieq Shihab yang saat ini masih menjalani proses pengadilan, bisa dibebaskan tanpa syarat berdasarkan fakta persidangan.

"Disini kami hadir untuk menyampaikan suara agar keadilan di Republik Indonesia ini ditegakkan. Karena kami menilai ini diskriminasi hukum dan kriminalisasi terhadap HRS. Oleh karenanya kami minta HRS dibebaskan tanpa syarat," tegasnya. 
Baca juga :