Setengah Suami, Setengah Istri

Setengah Suami, Setengah Istri

“Ini surat apa?”, tanyaku kepada calon pengantin laki-laki.

“Surat perjanjian pak”, jawabnya singkat.

Surat itu berbunyi kurang lebih seperti ini. “Bahwa dalam pernikahan ini tidak ada kewajiban suami menafkahi istri. Demikian juga tidak ada kewajiban istri untuk melayani suami lahir maupun batin”.

Perjanjian itu mereka buat dengan penuh kesadaran. Katanya untuk kebaikan bersama. Alasannya, sang suami seorang duda yang membawa empat anak sedangkan perempuan janda dengan membawa dua anak. Keduanya ingin fokus membesarkan anak mereka masing-masing. 

Kata suami, perjanjian itu awalnya usul dari calon istrinya. Karena wanita itu khawatir tidak dapat menjadi istri yang baik di mana harus sepenuhnya melayani dan mentaati suami. Sebagai konsekensinya sang istri tidak minta diberi nafkah, karena memang sejak awal ia wanita yang mandiri. Itu syarat janda agar mau dinikahi laki-laki tersebut. Karena telanjur cinta, maka permintaan calon istrinya ia penuhi. 

Ini aneh dan menarik. Aneh karena tidak umum dan menyalahi makna pernikahan itu sendiri. Sebab konsekuensi dari pernikahan itu adalah munculnya hak dan kewajiban suami dan istri. Hak istri adalah kewajiban suami dan hak suami adalah kewajiban istri. Ayat alqur’an begini bunyinya.  

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ [البقرة/228]

"Dan para istri mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka." [QS Al-Baqarah: 228] 

Syeikh Wahbah Zuhaili, dalam kitab Al Fiqhu Islami wa Adillatuhu menulis bahwa kewajiban suami adalah memberi nafkah dan itu merupakan haknya istri. Hal ini diperkuat dengan sejumlah hadis nabi, di antarnya adalah sebagai berikut:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ قَالَ « أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى وَلاَ يَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ يُقَبِّحْ وَلاَ يَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Dari Hakim bin Muawiyah dari bapaknya, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw, “Apa hak istri terhadap suaminya?” Nabi bersabda, “Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukul wajah dan janganlah menjelek-jelekkannya serta janganlah memisahkannya kecuali tetap dalam rumah.” (Hr. Ibnu Majah)

Setelah hak istri diberikan suami, maka berikutnya adalah istri berkewajiban mentaati suaminya. Itu nomor satu yang ditulis Syeikh Wahbah. Tentu ketaatan ini dalam bingkai syari’ah. Artinya selama suami tidak melanggar ketentuan syari’ah istri harus mentaatinya.

Maka menjadi aneh, bila ada perjanjian perkawinan isinya melucuti hak dan kewajiban suami istri. Walaupun demikian akad nikahnya tetap sah karena syarat dan rukun pernikahan terpenuhi.

Perjanjian Pernikahan

Tentang perjanjian pernikahan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 tahun 2019.

Pada pasal 29 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan begini:

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan."

Pasal ini kemudian dikuatkan dan dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 47 sebagai berikut:

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan."

Namun ada tiga catatan tentang perjanjian perkawinan ini:

1. Hukumnya mubah, artinya boleh dilakukan boleh tidak
2. Isinya tidak boleh bertentangan dengan syari’ah Islam
3. Perjanjian itu dicatat dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah

Bagimana dengan perjanjian perkwinan yang meniadakan hak dan kewajiban suami istri di atas? 

Kesepakan atau perjanjian tersebut secara tersirat bertentangan dengan pasal 48 KHI. Bunyinya begini:

"Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga."

Karena bertentangan dengan KHI, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum. Artinya, meskipun ada perjanjian seperti itu tetapi dianggap tidak ada. Sebab akad nikahnya tetap sah, dan pasangan itu tetap menjadi suami istri dengan hak dan kewajibannya masing-masing. 

Bagaimana jika faktanya yang berpenghasilan itu pihak istri?

Ini soal menejemen rumah tangga saja, bukan masalah hukum. Karena hal itu tidak menghilangkan hak dan kewajiban suami dan istri. Sehingga tidak perlu diperjanjikan.

Relasi suami istri itu harus 100 persen. Sebab hakekatnya tidak ada setengah suami dan setengah istri. Walaupun masing-masing saling merelakan.

(Oleh: Ustadz Muhammad Nursalim)

Baca juga :