Gus Nadir: Habib Rizieq Seharusnya Diputuskan Bebas, Ada Ketidakadilan Pada Kasus Kerumunan Yang Lain

[PORTAL-ISLAM.ID]  Tokoh Nahdatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen atau akrab dipanggil Gus Nadir berpendapat seharusnya dalam kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) diputuskan bebas.

Menurutnya, ada rasa keadilan yang terusik manakala HRS diadili dan dihukum, sedang kasus kerumunan yang lain bebas.

“Ya sepakat, seharusnya dalam kasus kerumunan HRS gak perlu ditangkap & dibawa ke pengadilan. Kalau cuma denda kan bisa langsung bayar saja,” kata Gus Nadir di akun Twitternya, Kamis (27/5/2021).

Dosen Universitas Monash Australia itu mengatakan apa yang terjadi kepada HRS merupakan sebuah ketidakadilan. Sebab dalam kasus kerumunan lainnya justru tak diproses seperti mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Tapi ada rasa keadilan yang terusik ketika yang lain tidak diperlakukan sama dengan HRS,” ujarnya. 

“Kita boleh berbeda dengan HRS, tapi keadilan berlaku pada semua,” jelasnya.

Cuitan Gus Nadir ini membalas unggahan salah satu netizen yang juga tokoh NU, Hamzah Sahal.

“Saya harap HRS diputuskan bebas. Krn sy rasa gak adil soal kerumunan itu. Pemerintah, ulama, politisi, dll jg berkerumun kok,” ungkap Hamzah Sahal.

Seperti diketahui, Pengadilan Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) akhirnya memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah dalam kasus kerumunan Megamendung dan kerumunan Petamburan.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta tanpa kurungan penjara. Sedangkan dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara.

Bagi siapa saja yang punya pikiran waras dan sedikit hati yang masih bersih, pasti pidana dan vonis terhadap Habib Rizieq ini mengusik rasa keadilan, karena hanya beliau yang diadili bahkan sampai dipenjara hanya karena kasus kerumunan, sementara buannnyaaaaakkkk sekali kasus kerumunan yang lain dari mulai kerumunan Presiden Jokowi di NTT, kerumunan anak dan menantu Presiden di Pilkada, kerumunan anggota Wantimpres Habib Luthfi Pekalongan, dll dlsb.
Baca juga :