NAH! Dicecar Habib Rizieq, Para Saksi Akui Massa Megamendung Hadir Spontan, Tidak Ada Undangan Resmi ataupun Spanduk

[PORTAL-ISLAM.ID] Hari ini, Senin (19/4/2021), sidang Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai para saksi menyampaikan keterangannya, Habib Rizieq Shihab mencecar empat saksi pada persidangan kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pertanyaan Habib Rizieq kepada saksi terkait kehadiran kerumunan massa apakah ada ajakan atau undangan resmi. Kondisi tersebut kemudian membuatnya dijerat perkara hukum dan kini menjalani persidangan.

Dalam sidang itu, Rizieq awalnya menanyakan ke semua saksi ihwal undangan resmi yang diduga membuat massa berkumpul di sepanjang Simpang Gadog. Para saksi lantas menyatakan undangan tersebut hanya berupa pesan singkat WhastApp yang tak jelas asal usulnya.

"Apakah ada anda mendapatkan selebaran atau undangan resmi seperti di WA. Kartu undangan resminya ada ga?" tanya Habib Rizieq.

"Tidak ada," jawab empat saksi kompak.

Mendengar jawaban tersebut, Habib Rizieq menanyakan lagi kepada saksi, apakah mendapatkan undangan atau pemberitahuan kedatangannya itu berupa spanduk di sepanjang jalan. Lagi-lagi para saksi menjawab, tidak melihat ada pemberitahuan kedatangan Habib Rizieq yang berbentuk spanduk.

"Kalau undangan berbentuk spanduk ada nggak?" tanya Habib Rizieq.

"Saya tidak ada [melihat]," jawab para saksi kompak.

"Baik, terima kasih . Jadi sumber itu hanya lewat WhatsApp tadi (yang tidak jelas asal usulnya). Terima kasih," ucap Habib Rizieq.

Selain itu, Habib Rizieq juga mencecar para saksi terkait motif massa yang hadir dalam kerumunan di Megamendung tersebut. Ia lantas menanyakan apakah ada mobilisasi oleh panitia ataukah peserta hadir secara spontan.

"Mereka datang spontan, ada A, B, C kebanyakan ada yang naik motor dan jalan kaki," jawab saksi Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto.

"Spontan," jawab Camat Megamendung, Endi Rismawan.

Mendengar hal itu, Habib Rizieq menganggap bila motif massa yang hadir menurut saksi dilakukan secara spontan maka tak seharusnya dirinya menjadi kambing hitam dipidanakan atas kasus ini.

Tak hanya itu, Habib Rizieq kembali mencecar para saksi soal massa yang hadir, apakah untuk melakukan demo atau menyambut kehadiran dirinya. Para saksi lantas menjawab bahwa massa yang hadir untuk menyambut Habib Rizieq.

"Menyambut," kompak seluruh saksi.

Habib Rizieq kembali melontarkan pertanyaan kepada seluruh saksi apakah massa tersebut menyambutnya dengan cinta atau benci.

"Penuh cinta. Karena saya ada di lapangan," kata saksi Teguh.

"Sama," kata tiga saksi lainnya.

Mendengar hal itu, Habib Rizieq memyimpulkan bahwa kerumunan massa yang hadir mengular dari Simpang Gadog menuju pesantrennya merupakan bentuk aksi spontan.

"Mereka spontan, antusias, mereka bukan mendemo. Dan tak ada panitia, karena spontan," kata Habib Rizieq.

Diketahui, jaksa menghadirkan empat saksi dalam sidang Habib Rizieq Shihab di perkara kerumunan Megamendung. Mereka yakni Camat Megamendung Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto dan, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq didakwa melanggar sejumlah pasal terkait UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah. Ia terancam kurungan penjara maksimal maksimal satu tahun.

Kerumunan di Megamendung terjadi sepekan setelah kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020 lalu. Saat itu, Habib Rizieq menjalani rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya.

(Sumber: CNNIndonesia)

[VIDEO]
Baca juga :