Kapolri Akhirnya Cabut Larangan Media Liput Kekerasan Aparat, Netizen Unggah Video Joget Mahfud

[PORTAL-ISLAM.ID] Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, yang dikritik karena mengatur larangan pemberitaan mengenai arogansi dan kekerasan polisi, Selasa (6/4/2021).

Telegram yang ditujukan kepada kegiatan hubungan masyarakat di Polri tersebut dicabut Kapolri Jenderal Listyo, selang sehari diterbitkan pada Senin (5/4/2021) awal pekan ini.

Kapolri Jenderal Listyo mencabut telegram pertama melalui surat telegram nomor  ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian petikan surat telegram kapolri tersebut.

Konsideran telegram itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, direferensikan pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Pencabutan telegram itu juga merujuk pada Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran.

Pencabutan larangan media liput kekerasan aparat hanya sehari usai menuai kritik luas publik, disambut beragam tanggapan netizen di twitter.

Salah satu tanggapan yang paling epic adalah video joget Mahfud MD yang diunggah akun @rahung.

[Video]
Baca juga :