Jadi Tersangka, Jozeph Paul: Saya Sudah Lepas Kewarganegaraan RI, Jadi Saya Ditentukan oleh Hukum Eropa

[PORTAL-ISLAM.ID] Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan Jozeph Paul Zhang yang menghina Islam, melecehkan Nabi Muhammad, dan mengaku sebagai Nabi ke-26 di akun YouTubenya. Video itu kemudian viral dan mendapat kecaman yang berujung pelaporan ke Bareskrim.

Namun pria yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono tersebut ternyata sudah lama meninggalkan Indonesia. Saat ini ia menetap di Jerman, bahkan mengaku sudah melepaskan status kewarganegaraannya sebagai WNI.

"Saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya, jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujar Jozeph dalam tayangan zoom yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, saat ini yang membuatnya repot adalah pihak gereja yang ia sebut menekannya akibat kasus ini. Padahal, menurut Jozeph, dirinya sudah lama tidak berhubungan dengan gereja-gereja di Indonesia.

"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya. Tapi kalau saya kan tidak hidup dengan perkumpulan gereja-gereja ini, persembahan. Saya sendiri sudah jarang khotbah di gereja Indonesia, hampir sudah tidak pernah lagi, hanya di awal saja 3 bulan pertama saya di Eropa," jelas dia.

Ia mengataka dirinya sengaja menghindari interaksi dengan pihak gereja karena tidak ingin melibatkan orang lain dalam masalahnya. 

"Memang saya menghindar. Kenapa menghindar? Karena saya tahu aktivitas saya berbahaya, dan saya tidak mau melibatkan mereka. Tetapi mereka salah paham terhadap saya. Ya enggak apa-apa, setelah kejadian ini kan mereka tahu mengapa saya menghindar. Supaya jangan melibatkan orang lain. Jadi itu semua kita sudah tahu," ucap Jozeph.

Belakangan Ditjen Imigrasi sudah merilis identitas asli Jozeph yang ternyata memiliki nama Shindy Paul Soerjomoeljono tersebut. Dia diketahui sedang berada di Hong Kong sejak 2018. Data itu pun telah diberikan ke Bareskrim Polri. 

Sementara penyelidikan kepolisian melacak Jozeph berada di Jerman.

“Diduga yang bersangkutan ada di luar negeri. Sampai sejauh ini ada di Jerman,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri.

Mau di Jerman ataupun di Hong Kong, Rusdi memastikan kepolisian akan memburu pria berkacamata itu. Sejumlah pihak akan ikut disertakan dalam pencarian itu, termasuk Kemlu dan Interpol.

“Langkah-langkah yang diambil. Melakukan koordinasi dengan Kemenlu, Dirjen Imigrasi, Interpol,” ujar Rusdi.

Namun, tak diketahui sejak kapan Jozeph menetap di Jerman dan mengganti kewarganegaraannya.

“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018,” ungkap Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakar.

Mabes Polri juga telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia dijerat UU ITE untuk pasal ujaran kebencian dan pasal pidana penodaan agama.

"Dikenakan Undang-undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2 Tentang Ujaran Kebencian, kemudian KUHP Tentang Penodaan Agama di Pasal 156 huruf a," kata Rusdi. [kumparan]
Baca juga :