HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA

HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA

1. Gosok gigi di siang hari ketika puasa

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda ,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

"Andaikan tidak memberatkan Umat-ku , niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap Wudlu." (1)

Imam Bukhari menyebutkan dalam Shahihnya ,

و كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْتَاكُ أَوَّلَ النَّهَارِ وَآخِرَه

"Dulu Ibn Umar bergosok gigi di pagi hari maupun sore hari." (2)

#Catatan: bolehkah menggunakan pasta gigi ?

Syaikh Ibn Baz pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi.

Beliau menjawab ,

"Tidak masalah , selama dijaga agar tidak tertelan sedikitpun." (3)

2. Keramas untuk mendinginkan badan

كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر

"Nabi ﷺ pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa , karena kehausan atau terlalu panas." (4)

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ.

"Ibn Umar رضي الله عنه pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa." (5)

Semakna dengan Hadist ini adalah orang yang berenang atau berendam di air ketika puasa

3. Bercelak dan menggunakan tetes mata.

Al-Bukhari menyatakan dalam Shahihnya ,

ولم ير أنس والحسن وإبراهيم بالكحل للصائم بأساً

"Anas bin Malik , Hasan Al-Bashri, dan Ibrahim berpendapat bolehnya menggunakan celak."
(📚Shahih Bukhari, bab Bolehnya orang yang berpuasa mandi)

4. Suntikan selain infus.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa.
(📚Majmu' Al-Fatawa, 25/234)

Karena pada asalnya , suatu perbuatan itu tidak membatalkan puasa kecuali jika ada dalilnya. Dan tidak diketahui adanya dalil tentang menggunakan suntikan. Maka barangsiapa melarang atau membencinya maka wajib mendatangkan dalil. Karena Haram dan Makruh adalah hukum Syari'at yang tidak bisa ditetapkan kecuali berdasarkan dalil. Allahu A’lam....

5. Mencicipi makanan.

Ibn Abbas رضي الله عنه mengatakan ,

لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم

"Orang yang puasa boleh mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongannya. 
(📚Hadits Riwayat Al-Bukhari secara Muallaq)

6. Mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor darah, jika tidak dikhawatirkan melemahkan badan.

Dibolehkan mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor , jika tidak dikhawatirkan membuat badan lemah.

Jika pendonor khawatir lemas maka sebaiknya tidak donor siang hari , kecuali karena darurat.

Dari Tsabit Al-Bunani, dari Anas bin Malik رضي الله عنه, bahwa beliau ditanya ,

أكنتم تَكرَهون الحِجَامة للصائم

"Apakah kalian dulu membenci bekam ketika puasa ?"

Anas menjawab ,
"Tidak , kecuali jika menyebabkan lemah."
(📚Hadits Riwayat Al-Bukhari)

Hukum dalam masalah ini sama dengan hukum berbekam. Dan terdapat riwayat yang Shahih bahwa Nabi ﷺ berbekam. 
(📚Hadits Riwayat Al-Bukhari)

7. Berbekam

Dulu , berbekam termasuk salah satu pembatal puasa kemudian hukum dihapus, berdasarkan riwayat dari Ibn Abbas رضي الله عنه:

أَنَّ النَبِـيّ صلى الله عليه وسلم احتَجَمَ وَهُو صَائِم

"Bahwa Nabi ﷺ berbekam ketika sedang berpuasa."
(📚Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Abu Daud)

8. Berkumur dan menghirup air ketika Wudlu.

Nabi ﷺ memerintahkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung ketika Wudlu , hanya saja beliau melarang untuk menghirup terlalu keras ketika puasa. 

Nabi ﷺ bersabda ,

وبَالِغ فِي الاِستِنشَاق إلا أَن تكُون صائماً

"Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa."
(📚Hadits Riwayat Pemilik kitab sunan dengan Sanad Shahih)

Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur juga diSyari'atkan ketika berpuasa.

9. Mencium dan bercumbu dengan istri

Dari 'Aisyah رضي الله عنها, beliau mengatakan ,

كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وهُو صَائِمٌ وَيُباشِر وَهُو صَائِمٌ ولَكِنَّه كَان أَملَكَكُم لأَرَبِه

"Nabi ﷺ pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya."
(📚Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Umar bin Khothab رضي الله عنه, beliau mengatakan ,

هَشَشتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ

"Suatu hari nafsu-ku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa , kemudian aku mendatangi Nabi ﷺ. Aku berkata: Aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini , aku mencium sedangkan aku puasa. Maka Nabi ﷺ bersabda ,

أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتُ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ

"Apa pendapat-mu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?" Aku jawab: Boleh. Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?"
(📚Hadits Riwayat Ahmad dan diShahihkan Syu'aib Al-Arnauth)

Dalam Hadist Umar di atas, Nabi ﷺ meng-Qiyaskan (analogi) antara bercumbu dengan berkumur.

Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal puasa. Ketika berkumur, orang sangat dekat dengan menelan air. Namun selama dia tidak menelan air maka puasanya tidak batal. Sama halnya dengan bercumbu. Suami sangat dekat dengan keluarnya mani. Namun selama tidak keluar mani maka tidak batal puasanya.

10. Masuk waktu Subuh dalam kondisi Junub (belum mandi).

Dari 'Aisyah dan Ummu Salamah رضي الله عنها ,

أَنَّ النَّبِـي صلى الله عليه وسلم كَانَ يُدرِكُه الفَجرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِن أَهلِه ثُـمَّ يَغتَسِل وَيَصُوم

"Bahwa Nabi ﷺ masuk waktu Subuh dalam keadaan Junub (belum mandi) karena berhubungan suami istri , kemudian beliau mandi dan berpuasa."
(📚Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)

11. Menggunakan minyak wangi dan minyak rambut.

Bau harum merupakan satu hal yang disukai dalam Islam, lebih-lebih ketika hari Jum'at , berdasarkan Hadist terkait Jum'atan ,

..وليمس من طيب أهله ويدهن

"…hendaknya dia menggunakan minyak wangi istrinya dan memakai minyak rambut."

Ibn Mas'ud رضي الله عنه mengatakan ,

إِذَا كَانَ صَوْمُ أَحَدِكُمْ فَلْيُصْبِحْ دَهِينًا مُتَرَجِّلاً

"Jika kalian berpuasa maka hendaknya masuk waktu Subuh dalam keadaan meminyaki dan menyisir rambutnya."
(📚Riwayat Al-Bukhari tanpa Sanad).

Ibn Mas'ud juga mengatakan ,

اصبحُوا مُدّهِنِين صِيامًا

"Ketika masuk pagi, gunakanlah minyak rambut pada saat puasa."
(📚Hadits Riwayat At-Thabrani dan perawinya perawi Shahih)

Allahu A'lam.

Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., BA.
(Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Baca juga :