Camat Megamendung: Cuma 1 Positif Covid dari Kerumunan Habib Rizieq

[PORTAL-ISLAM.ID]  Camat Megamendung, Kabupaten Bogor, Endi Rismawan mengatakan hanya ada penambahan 1 kasus positif Covid-19 di wilayahnya usai terjadi kerumunan saat kedatangan Habib Rizieq Shihab pada 11 November 2020. Dia bicara demikian saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

Satu kasus positif tersebut merupakan hasil tes swab PCR yang dilakukan di tingkat kecamatan Megamendung. Sebelumnya, rapid test tingkat kecamatan Megamendung juga dilakukan dan mendapati 20 orang reaktif.

"Tingkat kecamatan yang lakukan rapid test. Itu ada 20 yang reaktif. Tapi setelah di PCR hanya 1 orang yang positif," kata Endi.

Menurut Endi tidak ada jumlah peningkatan kasus positif. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara berturut-turut.

"Itu enggak ada peningkatan. Itu hasil rapid test yang dilakukan berturut-turut," tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mencecar Endi dengan sejumlah pertanyaan mengenai situasi Megamendung. Endi menjelaskan bahwa saat itu Megamendung dalam keadaan zona merah.

Sebelum kerumunan Habib Rizieq terjadi, terdapat 60 kasus positif Covid di wilayahnya dengan 4 kasus kematian. Kemudian data dari dua puskesmas per Maret 2021 menyatakan kasus positif menjadi 114.

"Setelah tanggal 13 sampai Maret Puskesmas Sukamanah itu 114 yang positif," jelas Endi.

Jaksa lantas bertanya mengenai siapakah yang mesti bertanggungjawab atas kerumunan itu. Jaksa juga membacakan pernyataan Endi yang tercatat dalam BAP.

"Sehingga dalam kejadian tersebut sepengetahuan saya pihak yang harus bertanggungjawab adalah pemilik pondok pesantren yakni Habib Muhammd Habib Rizieq Shihab," kata Jaksa membacakan BAP.

Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Endi.

Diketahui, pada 11 November tahun lalu, Habib Rizieq mendatangi pesantrennya, Markaz Syariah, di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Orang-orang lantas menyambut kehadiran Habib Rizieq. Mereka ingin melihat langsung Habib Rizieq yang sekian lama berada di Arab Saudi. Kerumunan kala itu tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan bahwa Habib Rizieq merupakan pihak yang mesti bertanggungjawab atas kerumunan itu.

"Jadi dengan kegiatan peletakan batu dan peresmian Markaz Syariat di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa yang harus tanggung jawab?" tanya jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," jawab Agus.[cnn]
Baca juga :