Sidang Rizieq Shihab, Hakim Salahkan Satpol PP: Anda Biarkan Terjadi Kerumunan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Majelis Hakim persidangan kasus kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Suparman Nyompa, menyebut pihak Satpol PP Kabupaten Bogor belum terlalu maksimal dalam mencegah kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Kerumunan itu terjadi saat Rizieq Shihab hendak meletakkan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural pada 13 November 2020. 

Pernyataan ini Suparman lontarkan saat melakukan tanya jawab dengan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah. Dari hasil tanya jawab itu, Suparman menyebut tak ada ketegasan dari pihak Satpol PP dalam mencegah kerumunan.  

"Ini (peletakan batu pertama) bukan kegiatan kejahatan, yang tidak boleh itu orang luar yang datang berkerumun. Kalau begitu saudara membiarkan," ujar Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. 

Suparman menjelaskan seharusnya Satpol PP melakukan penyekatan dan meminta warga yang berdatangan ke pesantren Rizieq Shihab untuk pulang. Ia juga menyarankan agar Satpol PP juga melakukan penyekatan untuk mencegah warga datang ke Megamendung. 

Kasatpol PP Agus Ridhallah kemudian menjawab bahwa pihaknya sudah melakukan hal tersebut. Akan tetapi ada beberapa orang yang memarkirkan kendaraannya di Gadog dan berjalan kaki ke Megamendung. 

"Di Gadog itu penuh kendaraan roda dua yang parkir. Ada yang jalan kaki ke sana, tapi kami ga tahu mereka parkir di mana," ujar Agus. 

Pernyataan itu kemudian dibantah oleh Suparman. Ia mengatakan seharusnya hal itu tak menjadi penghalang untuk aparat mencegah massa berdatangan. Apa lagi, massa simpatisan Rizieq mudah dicirikan dari pakaian warna putih yang mereka kenakan ke acara peresmian. 

"Secara logika aja, ini kok orang berdatangan terus. Padahal saat itu sudah zona oranye," ujar Suparman. 

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan untuk persidangan Rizieq Shihab hari ini terdiri dari dua kasus, yakni kasus kerumunan Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung. 

"Untuk Megamendung ada 4 saksi dari JPU," kata Alex

Adapun 4 saksi sidang Rizieq Shihab adalah Kabid Pengendalian dan Operasnal Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan Relawan, Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah. [tempo]
Baca juga :