[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus penghinaan terhadap Islam yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang memasuki babak baru. Setelah mengaku nabi ke-26 lewat video di akun YouTube-nya kini dia menjadi buronan polisi.
Video sumber bencana itu menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi telah dilaporkan oleh kementeriannya dan dihapus oleh Youtube. Tidak hanya itu video Jozeph lainnya di akun tersebut juga ikut dihapus.
"Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang," kata Dedy dalam keterangannya.
Masalah tidak selesai dengan dihapusnya video tersebut. Mabes Polri memastikan pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono masih berurusan dengan polisi buah laporan dari seorang warga yang merasa resah.
Pria itu bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jozeph dijerat dengan UU ITE dan pasal penistaan agama yang dulu pernah menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Dikenakan undang undang ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).
Rusdi memastikan Polri akan segera memasukkan Jozeph dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu pihak Interpol dapat mengeluarkan red notice untuk pria tersebut.
“Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya,” ujar Rusdi.
Sejak awal Polri memang sudah memberikan tanda akan melibatkan Interpol untuk menangkap Jozeph. Pasalnya pria itu saat ini berada di luar negeri.
Ditjen Imigrasi menyebutkan Jozeph telah keluar dari Indonesia pada 2018 kepergian pertamanya menuju Hong Kong. Sementara penyelidikan polisi memastikan Jozeph yang berasal dari Tegal itu saat ini berada di Jerman.
Tidak hanya menerbitkan red notice, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga akan meminta Ditjen Imigrasi memblokir paspor Jozeph. Dengan begitu ia tidak bisa kabur.
“Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi,” ujar Agus.
Penetapan tersangka kepada Jozeph juga mematahkan pernyataan pria yang pernah menjalani pendidikan di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, itu. Dia sebelumnya menyebut kalau saat ini sudah melepas statusnya sebagai WNI.
"Saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya, jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujar Jozeph dalam tayangan zoom yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe, Selasa (20/4/2021).
Namun, Polri menegaskan telah memeriksa data Jozeph di Ditjen Imigrasi. Data itu menunjukkan sejak 2017 atau sebelum dia meninggalkan Indonesia hingga 2021 tidak ada catatan pencabutan kewarganegaraan oleh pria tersebut.
"Jadi SPS alias JPZ masih warga negara Indonesia," ujar Karopenmas Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).
Pengejaran terhadap Jozeph masih terus dilakukan. Kini tinggal menunggu waktu untuk polisi menangkap Jozeph. [kumparan]