Amnesty Internasional Mengutuk RUU Prancis yang ‘Anti-Islam’

[PORTAL-ISLAM.ID]  Amnesty Internasional Prancis pada Selasa mendesak pemerintah Macron untuk mencabut ketentuan diskriminatif yang diadopsi dalam versi amandemen dari RUU kontroversial yang menegaskan penghormatan terhadap ‘prinsip-prinsip Republik’ yang menargetkan populasi Muslim. Amnesti mengimbau pemerintah mencabut ketentuan diskriminatif yang menstigmatisasi kelompok Muslim.

Kelompok hak asasi menyatakan keprihatinan tentang RUU yang disahkan Senin oleh Senat yang mencakup amandemen baru dengan kedok memerangi ekstremisme. Senat yang didominasi sayap kanan mengubah teks RUU dengan memperkenalkan amandemen untuk memperkuat undang-undang yang diusulkan.

Ini termasuk larangan simbol agama untuk orang tua dalam perjalanan sekolah, burkini di kolam renang umum, mencegah gadis di bawah umur menyembunyikan wajah mereka atau memakai simbol agama di depan umum, larangan sholat di lingkungan universitas dan mengibarkan bendera asing di pesta pernikahan. Jean-Francois Dubost, Kepala Program Perlindungan Penduduk di Amnesty International Prancis, mengatakan ketentuan itu bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional.

“Sekularisme atau kenetralan bukan merupakan alasan yang sah untuk melarang tanda atau pakaian agama,” kata Dubost,  mengatakan bahwa sementara amandemen telah diatur dengan cara yang netral, perdebatan seputar adopsi secara khusus menargetkan Muslim.  “Stigma dan upaya untuk memberlakukan ketentuan diskriminatif ini harus dihentikan,” tambahnya.

Amnesty mendesak anggota Komite Bersama, yang akan memeriksa teks RUU tersebut, untuk menolak perubahan diskriminatif yang dilakukan oleh Senat dan mencabut ketentuan terkait dengan mengenakan pakaian dan simbol keagamaan.

“Aturan berpakaian yang diberlakukan di tempat umum, termasuk aturan yang ditujukan untuk melarang atau mewajibkan penggunaan pakaian tertentu, mungkin merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi atau hak untuk mewujudkan agama atau keyakinan seseorang,” kata Dubost.

RUU “yang mengkonsolidasikan penghormatan terhadap prinsip-prinsip Republik” dikritik secara luas oleh Amnesty dan asosiasi hak lainnya karena tidak sesuai dengan hukum internasional. Ini memberikan langkah-langkah legislatif menarget homeschooling, sertifikat keperawanan, pernikahan poligami serta memperkuat peraturan tentang pendanaan asing dari asosiasi keagamaan, pendidikan dan netralitas layanan publik.[indonesiainside]
Baca juga :