Pidato Megawati Mendadak Bicara Jokowi 3 Periode

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mendadak menyinggung soal wacana jabatan Presiden 3 periode saat berpidato di peluncuran bukunya.

Dalam peluncuran buku yang berjudul Merawat Pertiwi, Jalan Megawati Soekarnoputri Melestarikan Alam, yang digelar secara virtual, Rabu kemarin.

Megawati mengatakan, ada sebagian orang yang sengaja menciptakan isu bahwa Jokowi ingin menjabat presiden 3 periode. 

"Hari ini Pak Jokowi dikocok berkeinginan 3 periode. Orang yang ngomong itu yang ingin sebetulnya suatu hari 3 periode," kata Megawati saat memberi pidato secara virtual, Rabu (24/3/2021). 

Megawati pun kemudian membeber aturan main soal jabatan Presiden sudah diatur di UUD 1945. Aturan ini pun tidak bisa sembarang diubah.  

"Aturan mainnya sudah ada, memang Presiden bisa terus mengubah keputusan secara konstitusi? Kan tidak," jelas Megawati. 

Sementara itu, Presiden Jokowi sebelumnya sudah kembali menegaskan sikapnya tidak menginginkan menjabat 3 periode. 

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (15/3).

Gak Minat tapi Terserah MPR

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak berminat untuk menjabat sebagai presiden selama tiga periode. 

Namun jika banyak pihak yang mendorong Jokowi untuk kembali maju dalam pemilihan presiden, kata Irfan, keputusan akan diserahkan kembali kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Itu kembali lagi kepada MPR. Nanti teman-teman di MPR yang menyerap aspirasi itu," kata Irfan dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (20/3/2021).

Irfan lalu mengaitkan hal itu dengan zaman Reformasi, di mana ada perubahan pasal-pasal yang diamandemen lantaran adanya dorongan kuat dari rakyat. Apabila ada dorongan besar dari rakyat untuk mengamandemen UUD 1945, Irfan menyebut semuanya dikembalikan lagi ke MPR.

"Itu kembali lagi kepada MPR, kembali kepada parpol-parpol yang ada di parlemen untuk menyikapi masalah tersebut. Jadi konteksnya harus bisa dibedakan apakah keinginan ini jadi keinginan Pak Jokowi atau keinginan rakyat secara masif," jelas Irfan.[]
Baca juga :