[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021.
Dari pantauan VIVA, awak media tidak seorang pun yang diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang oleh aparat Kepolisian. Para wartawan hanya bisa menunggu di luar gerbang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur alias duduk berjejer di trotoar.
Pengamanan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Terlihat, ada sejumlah mobil water canon dan barakuda yang siaga. Selain itu, lingkaran kawat pun dipasang di luar gedung tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membatasi jumlah Tim Kuasa Hukum hanya enam orang yang boleh masuk di ruang persidangan.
Agenda sidang hari ini adalah eksepsi atau pembacaan nota keberatan oleh Habib Rizieq Shihab yang didakwa dalam tiga kasus: kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung dan Tes Swab RS Ummi.
Seorang pengacara muslim Mahendradatta membagikan foto saat Habib Rizieq tengah menyampaikan eksepsi di hadapan Majelis Hakim PN Jaktim.
"Satu perkara demi perkara, dengan eksepsi masing2. Beratnya bebanmu bieb, Semoga Allah SWT menolongmu," ujar @mahendradatta di akun twitternya, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah menyampaikan bahwa pembacaan eksepsi oleh Habib Rizieq sudah selesai untuk dua perkara.
"Tadi Habib Rizieq telah selesai bacakan eksepsi untuk perkara 221 di Petamburan dan perkara 226 di Megamendung," ujar Alamsyah kepada wartawan, seperti dilansir Beritasatu.
Alamsyah juga mengatakan, selain Habib Rizieq, tim pengacara juga menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim.
"Belum selesai pembacaan eksepsi pengacara. Kita istirahat salat Jumat dahulu," tuturnya.
Satu perkara demi perkara, dengan eksepsi masing2. Beratnya bebanmu bieb, Semoga Allah SWT menolongmu pic.twitter.com/cZPSELyz0A
— Mahendradatta (@mahendradatta) March 26, 2021