[PORTAL-ISLAM.ID] Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Jumat (26/3/2021). Namun jalannya sidang itu tidak bisa dipantau baik secara langsung maupun melalui siaran live.
Jangankan menyiarkan LIVE, Media maupun TV dilarang masuk ke ruang pengadilan. Benar-benar tertutup.
Dilansir detikcom, para wartawan juga tidak diperkenankan masuk ke area pengadilan. Bila sebelumnya sidang dapat dipantau melalui kanal YouTube PN Jakarta Timur, saat ini tidak muncul siaran langsung apapun dari kanal YouTube itu.
Front Persaudaraan Islam (FPI Baru) menyampaikan di akun twitternya bahwa sidang Habib Rizieq di PN Jaktim sudah dimulai namun tidak boleh disiarkan LIVE.
"Sidang sudah dimulai, tapi tak disiarkan LIVE. PENGECUT!!! #HukumRekayasa," tulis akun FPI Baru @IB_FPI, Jumat (26/3/2021).
Hanya foto yang bisa disebar keluar.
Warganet pun mengungkap kekecewaannya.
"Tujuannya agar mereka bisa membuat fitnah2 yg terjadi di dalam. Dan tidak ada bukti," komen akun @j7_2122.
"KEJAKSAANNYA NYA MASUK ANGIN... TAKUT KEBONGKAR KEBUSUKAN MEREKA.. MALUKAN KLAU TEREXPOSE KE SELURUH 62. SIDANG DI BUKA UNTUK UMUM TAPI KITA NGGM BOLEH LIHAT.. NGIBUL KAU AHH," tulis akun @Noer46310158.
Sidang sudah dimulai, tapi tak disiarkan LIVE.
— 𝐈𝐒𝐋𝐀𝐌𝐈𝐂 𝐁𝐑𝐎𝐓𝐇𝐄𝐑𝐇𝐎𝐎𝐃 𝐅𝐑𝐎𝐍𝐓 (@IB_FPI) March 26, 2021
PENGECUT!!!#HukumRekayasa pic.twitter.com/39k4g4lPi3
KEJAKSAANNYA NYA MASUK ANGIN... TAKUT KEBONGKAR KEBUSUKAN MEREKA.. MALUKAN KLAU TEREXPOSE KESELURUH 62. SIDANG DI BUKA UNTUK UMUM TAPI KITA NGGM BOLEH LIHAT 😂😂 NGIBUL KAU AHH
— Noer (@Noer46310158) March 26, 2021
Padahal kita mo lihat jpu nya , 2 sidang kemarin kan mulutnya lantang x , nah sidang tatap muka ini kita mo lihat reaksi jpu itu..
— terserahelo (@terserahelo2) March 26, 2021