Token Listrik hingga Pulsa Kena Pajak, Tengku: Sekalian Buku Nikah, Ijazah dan SIM

[PORTAL-ISLAM.ID]  Aktivis dakwah, Ustad Tengku Zulkarnain memberikan kritik ketas atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher yang akan dikenai pajak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Menurutnya, pengenaan pajak baru itu semakian membebani kehidupan warga. Terlebih dengan kondisi ekonomi yang serba sulit karena pandemi Covid-19.

“Peraturan Menteri Keuangan yang Baru tahun 2021. Beleid Baru, Tarik Pajak. Token Listrik, Kartu Perdana, Voucher, Kena PPN dan Penjualan Pulsa Kena PPH.Pemerintah Dapat Uang Masuk Baru, Rakyat Dapat Tambahan Beban Hidup.Bravo. Sabar. Jangan Tangisi Nasib,” kata Tengku Zul dikutip di akun Twitternya, Jumat (29/1/2021).

Dia pun menyindir kebijakan Menkeu Sri Mulyani itu. Bahkan, Tengku Zul meminta pemerintah untuk menerapkan pajak terhadap buku nikah, akte kelahiran hingga SIM jika masih kekurangan uang.

“Paling mudah dan bisa menyeluruh, kenakan Pajak Tahunan utk Buku Nikah, Ijazah, Akte Kelahiran, dan SIM.Tidak bayar Pajak Tahunan, mati masa berlakunya. Negara akan dapat masukan uang Pajak banyak sekali jika Menteri Keuangan terbitkan Beleid baru model Pajak seperti itu Ok.. ?,” sindirnya.

Sebelumnya, dalam aturan (beleid) baru yang dia keluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.

Di dalam Pasal 2 disebutkan, penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

“Pulsa dan kartu perdana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik,” isi beleid tersebut sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang.[fajar.co.id]
Baca juga :