Sindir BPIP Soal Jilbab, Netizen: Korupsi Bansos Sesuai Pancasila Tidak?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Netizen menyindir pernyataan Wakil Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof Hariyono yang mengomentari kasus jilbab di SMKN 2 Padang. Hariyono menyebutnya tidak sesuai nilai Pancasila.

“Di Padang, sejak 15 tahun lalu instruksi bagi siswi muslim di sekolah negeri berbusana muslimah, diatur dalam Instruksi Walikota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005
#Nalar Pancasila BPIP?

Di Bali, hampir seluruh kabupaten & kota melarang siswi muslim kenakan jilbab ~KomnasHAM 2014,” posting pengguna akun @ZAEffendy, Ahad.

Dirinya juga mencantumkan tangkapan layar pemberitaan sebuah media tentang pelarangan jilbab di Bali. Sumber pemberitaan tersebut dari temuan Komnas HAM di 2014 yang menyelidiki kasus pelarangan mengenakan jilbab di sekolah di Bali, ternyata bukan hanya dilakukan SMAN 2 Denpasar.

Lebih dari itu, pelarangan mengenakan jilbab di Bali ditengarai dilakukan sebagian besar sekolah yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Bali.

“Dari laporan yang kami terima, kasus itu tidak hanya terjadi di Denpasar saja, tapi hampir di seluruh Bali,” kata Drs Maneger Nasution MA dari Komnas HAM RI, dilansir Republika, Jumat(21/2/2014).

Ada juga netizen yang mempertanyakan, kalau aturan jilbab di SMKN 2 Padang dinilai tidak sesuai Pancasila, bagaimana dengan korupsi bansos? Sesuai Pancasila tidak perbuatan itu.

“Pemilik Pancasila bilang aturan SMKN2 PADANG soal jilbab tak sesuai pancasila. Coba yang korupsi dana bantuan yg mau dikasihkan ke rakyat ini sesuai tak dengan Pancasila…??,” posting akun @wanky**.[indonesiainside]
Baca juga :