[PORTAL-ISLAM.ID] Keluarga M. Suci Khadavi Putra, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Khadavi merupakan salah satu laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam insiden penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono, mengatakan gugatan tersebut terkait dengan sah tidaknya penangkapan polisi terhadap Khadavi.
"Benar. Praperadilan penangkapan tidak sah dari keluarga almarhum Khadavi," kata Rudy kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Gugatan terdaftar dengan nomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Pihak tergugat dalam praperadilan ini adalah Mabes Polri hingga Komnas HAM.
"Termohonnya Mabes Polri (termohon 1), Polda Metro Jaya (termohon 2), dan Komnas HAM (termohon 3)," kata Rudy.
Adapun sidang perdana akan digelar pada hari ini, Senin (18/1). "Agendanya pembacaan gugatan praperadilan." ucapnya.
Mengutip dari situs pengadilan, ada beberapa poin yang menjadi gugatan praperadilan. Berikut sejumlah petitum praperadilan tersebut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo;
- Menyatakan secara hukum Termohon I telah melakukan penangkapan secara tidak sah terhadap korban yang bernama Muhammad Suci Khadavi Putra yang berusia 21 tahun, yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
- Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk merehabilitasi nama baik korban yang bernama Muhammad Suci Khadavi Putra yang berusia 21 tahun;
- Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk menyerahkan seluruh hasil penyelidikan/penyidikan kepada Turut Termohon;
- Memerintahkan Turut Termohon untuk melanjutkan penyelidikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan Para Termohon untuk membayar biaya perkara ;
Khadavi merupakan salah satu dari 6 pengawal Rizieq yang tewas ditembak polisi dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Diketahui, Komnas HAM sudah turun untuk melakukan penyelidikan terhadap insiden ini.
Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa 2 orang pengawal Habib Rizieq tewas dalam peristiwa kejar-kejaran di jalan Internasional Karawang Barat dan 4 orang lainnya ditembak polisi setelah mereka dibawa masuk ke dalam kendaraan polisi.
Empat orang pengawal ini adalah Ahmad Sofiyan, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi. Polisi beralasan menembak mati keempatnya karena mereka berupaya melawan saat sudah diamankan dan dibawa masuk ke dalam mobil Avanza milik polisi.
Komnas HAM menilai adanya pelanggaran HAM dalam tewasnya 4 pengawal Rizieq di dalam mobil. Sebab, keempat orang ini berada di bawah penanganan petugas negara yang sedang bertugas.
(Sumber: Kumparan)