Top Erdogan! Pemerintah Turki Naikkan UMR Pekerja 21% di 2021 Menjadi Rp 6,8 Juta/Bulan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah Turki di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan akan menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) di negara itu tahun depan. Pengumuman ini dikabarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Turki Zehra Zumrut Selcuk pada hari Senin (28/12/2020).

Melansir Reuters, Turki akan menaikkan upah minimum sebesar 21,56% (bruto) dan sekitar 16% (netto) pada tahun 2021, dengan upah bersih bulanan 2.826 lira Turki atau sekitar Rp 5,3 juta (upah kotor Rp 6,8 juta).

"Upah minimum bersih untuk pekerja lajang adalah 2.826 lira Turki (Rp 5,3 juta) sebulan, naik dari 2.324 lira Turki sebulan (Rp 4,4 juta). Sementara itu upah minimum bruto yang baru, sebelum pemotongan seperti premi jaminan sosial dan pajak pendapatan, akan mencapai 3.578 lira (Rp 6,8 juta)," ujar Zehra seperti dikutip Anadolu Agency.

Kenaikan ini, menurut dia, lebih tinggi 7% dibandingkan inflasi bulan November 2020. Inflasi tahunan Turki mencapai 14% pada November. Sementara rata-rata kenaikan harga konsumen selama 12 bulan adalah 12,04%.

Kenaikan UMR ini memang sesuai dengan tuntutan beberapa serikat pekerja kepada pemerintah. Mereka merasa penghasilan mereka tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan selama pandemi Covid-19.

(Sumber: CNBCIndonesia)
Baca juga :