Agustinus Edy Kristianto: Pak Mahfud, Yang Dibutuhkan Rakyat itu Bukan Polisi Siber, Tapi Keadilan Sosial

Pak Mahfud, Yang Dibutuhkan Rakyat itu Bukan Polisi Siber, Tapi Keadilan Sosial

Oleh: Agustinus Edy Kristianto*
 
Terlebih dulu, saya ucapkan Selamat Natal bagi yang merayakan. Semoga Natal melahirkan damai di mana-mana dan membangkitkan semangat kita untuk hidup dalam kebenaran dan keadilan. Sebab, “kebenaran itu akan memerdekakan kamu” (Injil Yohanes 8:32). “Jadi berdirilah tegap, berikatpinggangkan kebenaran dan berbajuzirahkan keadilan” (Efesus 6:14).

Belum juga memasuki tahun baru, pengharapan kita harus dibuat berantakan oleh pemerintah yang menegaskan polisi siber akan “sungguh-sungguh diaktifkan” pada 2021

Mahfud MD: Tahun 2021 Polisi Siber Akan Sungguh-sungguh Diaktifkan

Apa pentingnya bicara demikian pada saat kita tengah terbelit resesi ekonomi akibat COVID-19? burung-burung di udara pun turut bingung. 

Mari bandingkan kualitas isu tersebut dengan yang terjadi di luar sana (di luar negeri), menyangkut dunia siber. BBC News (28/12/2020) menulis judul: “Health to be on cyber-security’s front line in 2021”

Di situ tidak dibicarakan masalah bagaimana memelototi konten medsos yang kontra-pemerintah tapi masalah sistem kesehatan global yang menghadapi ancaman siber terutama dalam hal rantai pasokan vaksin antarwilayah, keamanan fasilitas data riset vaksin dan manajemen teknologi informasi kesehatan, hingga apa yang disebut sebagai “vaccine nationalism” yang memunculkan perdebatan di kalangan intelijen dunia mengenai bagaimana caranya mengantisipasi kejahatan siber yang menyasar hak atas kekayaan intelektual untuk digunakan sebagai sarana kejahatan keuangan. 

Menkopolhukam Mahfud MD justru bicara hal yang ‘ecek-ecek’. Polisi siber itu nantinya berupa KONTRA-NARASI. Apabila ada kabar yang tidak benar di media sosial maka akan DIRAMAIKAN oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar. Jika ada unsur pidana maka akan ditindak sesuai hukum.

Mengapa Konstitusi begitu dilecehkan? Amanatnya jelas, negara dibentuk untuk memajukan kesejahteraan umum, mewujudkan keadilan sosial, dan seterusnya. Buat apa membayar penyelenggara negara untuk hanya bertindak sekelas meramaikan?

Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah pemerintah melakukan kontra-narasi setiap detik bahkan ketika rakyat sedang tertidur lelap sekalipun. 

Apa yang tidak dipunyai pemerintah untuk terus-menerus berkontra-narasi? Pemerintah memiliki anggaran (APBN), memiliki penegak hukum (polisi), penuntut dan pembela (jaksa), kementerian/lembaga, BUMN, lembaga penyiaran... Rakyat punya apa?

Jika kontra-narasi maksudnya adalah meramaikan via buzzer, itu berarti membuktikan selama ini betul bahwa pemerintah memobilisasi buzzer dan akan lebih sungguh-sungguh lagi dimassifkan pada tahun depan. 

Saya tidak bicara kosong. Ketika program Kartu Prakerja berbiaya APBN Rp20 triliun pada tahun ini diluncurkan dan Rp5,6 triliunnya masuk ke rekening perusahaan platform digital tanpa ada pertanggungjawabannya sampai sekarang, organ negara serempak melakukan kontra-narasi. 

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bilang itu tidak melanggar aturan pengadaan barang dan jasa; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membela tidak ada aturan persaingan usaha yang dilanggar (tanpa pernah ada proses pemeriksaan yang terbuka terlebih dulu); bahkan KPK pun terdiam dan sama sekali tidak mempermasalahkan Rp5,6 triliun yang menguap itu; bahkan Kejaksaan Agung pasang badan untuk memberikan bantuan hukum; Badan Pusat Statistik (BPS) mem-back up dengan Survei Angkatan Kerja Nasional yang hasilnya 80% lebih peserta merasa meningkat keterampilannya setelah ikut Prakerja.

Itu baru kontra-narasi yang sempurna. Hasilnya jelas: tahun 2021 Prakerja akan dilanjutkan dengan anggaran Rp10 triliun!

Tidak kurang-kurang negara ini mengeluarkan uang untuk membiayai kegiatan memelototi warganya sendiri. Sudah ada Patroli Siber milik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ada pula Cyber Drone 9, ‘polisi internet’ di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Betul bahwa kejahatan siber itu nyata dan bentuknya beragam: penipuan online, pornografi, akses ilegal, perjudian, pemerasan, peretasan sistem elektronik, pencurian data, intersepsi ilegal, manipulasi data, dan penyebaran konten provokatif. 

Ada 2.259 laporan masuk di Patroli Siber selama Januari-November 2020. Khusus untuk penyebaran konten provokatif, ada 1.048 laporan. Belum diketahui berapa banyak yang sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Masalahnya adalah polisi siber pemerintah itu sangat berpotensi dan patut diduga merupakan fasilitas negara untuk memenuhi ambisi politik sekelompok orang yang paranoid terhadap kekuasaan yang dia pegang sendiri. 

Kontra-narasi yang selanjutnya diramaikan itu sangat tidak diperlukan jika pemerintah menyelenggarakan negara ini dengan adil dan benar

Wajar saja jika banyak yang menduga itu bentuk pembungkaman karena pemerintah tidak ingin ada wacana lain yang mengganggunya.

Kontras: Polisi Siber yang Akan Diaktifkan Pemerintah Berpotensi Bungkam Kebebasan Berekspresi

Apa kita harus diam dan tidak menguji kebijakan pemerintah yang menggunakan uang negara dan dibayar dari pajak kita juga? 

Justru pada masa sekarang ini kita harus berteriak lebih massif dan kencang, apalagi banyak pejabat pembantu presiden yang berstatus/memiliki rekam jejak yang pantas disebut sebagai kapitalis-birokrat. Pejabat juga, berdagang juga.

Polisi siber itu bukan merupakan instrumen untuk memenuhi rasa keadilan bagi rakyat banyak. Lex iniusta non est lex. Hukum yang tidak adil dianggap bukan hukum!

Masalah kita sekarang adalah ketidakadilan sosial. Cara paling tepat untuk mewujudkan keadilan sosial adalah membongkar struktur dan orang-orang/kelompok yang membentuk ketidakadilan itu.

Bukan bikin polisi siber!

Salam.

(Agustinus Edy Kristianto)

___
*Sumber: fb penulis

Terlebih dulu, saya ucapkan Selamat Natal bagi yang merayakan. Semoga Natal melahirkan damai di mana-mana dan...

Dikirim oleh Agustinus Edy Kristianto pada Senin, 28 Desember 2020
Baca juga :