Sementara Itu... Dalami Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung: Kerugian Negara Capai Rp 43 Triliun

[PORTAL-ISLAM.ID]  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Ardiansyah menyebut dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun. Kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan diduga sama seperti sengkarut PT Jiwasraya yang melibatkan banyak transaksi.

"BPJS itu sampai sekarang masih kita lihat karena kayak Jiwasraya, transaksi banyak. Nilainya sampai Rp43 Triliun sekian di reksadana dan saham," kata Febri saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa (29/12/2020). 

Dia menjelaskan, dugaan kerugian negara mencapai Rp43 triliun dalam investasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut dalam bentuk saham dan reksadana. "Kejaksaan mempertanyakan investasi di saham dan reksadana nilainya Rp43 triliun," bebernya. 

Febri menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran apakah investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan melanggar hukum atau tidak sehingga mengakibatkan kerugian negara. 

"Dilihat dulu apakah ada investasi yang dilakukan dengan melawan hukum, ada penyimpangan, rugi BPJS," jelasnya.

Penelusuran dilakukan dengan cara menarik kembali proses investasi. Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan pihaknya akan melakukan pendalaman. Namun, jika nantinya tidak terjadi penyimpangan dalam proses investasi yang merugikan negara melainkan hanya resiko bisnis penyidik tidak akan melanjutkan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. 

"Atau mungkin ada kerugian tapi dalam kapasitas resiko bisnis, ya tidak ada pidananya. Nah jadi, itu yang sedang kami periksa," pungkasnya.

(Sumber: Sindonews)
Baca juga :