Pernyataan Sesat! Politisi PDIP: Peristiwa KM 50 Tak Akan Terjadi Jika Habib Rizieq Kooperatif

[PORTAL-ISLAM.ID] Menurut politisi PDIP, Arteria Dahlan, peristiwa penembakan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek diyakini tak akan terjadi bila Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sejak awal kooperatif.

Menurut politisi PDIP Arteria Dahlan, sejak awal Habi Rizieq tak pernah mengindahkan pemanggilan Polda Metro Jaya terkat kasus kerumunan massa di Petamburan hingga berujung penetapan tersangka.

"Beliau (Habib Rizieq) kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) itu 'untouchable', terkesan boleh berbuat apa saja dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan. Itu berlangsung berulang tanpa tersentuh dan terkoreksi oleh hukum negara," kata Arteria Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, pada dasarnya Polda Metro Jaya memiliki hak untuk memanggil paksa bila sudah memiliki bukti-bukti yang cukup.

Ia pun menyinggung insiden penembakan enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek oleh aparat kepolisian. Bila Habib Rizieq kooperatif, maka kejadian tersebut tidak akan terjadi.

"Kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," ujarnya.


BANTAHAN UNTUK Arteria Dahlan-PDIP
 
Apa yang disampaikan Arteria Dahlan adalah penyesatan opini, dan tidak sesuai dengan FAKTA.

Berikut fakta-fakta soal pemeriksaan Habib Rizieq dan penembakan 6 laskar FPI, yang membantah tudingan Habib Rizieq tidak kooperatif:

(1) Habib Rizieq mendapat panggilan PERTAMA sebagai SAKSI oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember 2020.

Atas panggilan pertama ini, Habib Rizieq tidak mangkir, tapi diwakili Tim Kuasa Hukumnya. Dan ini sesuai dengan prosedur hukum jika saksi berhalangan hadir.

“Beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukum menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan,” kata Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12).

Aziz menyampaikan, ketidak hadiran Habib Rizieq karena masih dalam tahap pemulihan.

Lebih lanjut, Aziz menyampaikan, bahwa Habib Rizieq bersedia hadir di panggilan polisi berikutnya. Dengan catatan kondisi kesehatan sudah pulih seluruhnya.

“Pihak penyidik sangat mengerti dari sisi kemanusiaan dan menghargai kesehatan dan privasi Habib Rizieq dalam memulihkan kesehatannya dalam beristirahat. Artinya beliau sehat akan tetapi sedang masa istirahat,” ujar Aziz.


(2) Polda Metro Jaya kemudian melayangkan panggilan kedua. Ini Sesuai prosedur hukum.

Polda Metro Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq Senin 7 Desember

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020, pukul 10.00 WIB.

Di link di bawah ini terlampir SURAT PANGGILAN KEDUA, tercantum jelas hari Senin, 7 Desember 2020, pukul 10.00 WIB.


(3) Kapan peristiwa penembakan terjadi?

Berikut kronoligisnya:

- HRS dan rombongan dibuntuti sejak hari Minggu, 6 Desember 2020, pukul 22.30 WIB.
- Lalu peristiwan Penembakan enam laskar FPI hari Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 dini hari.

Apa artinya?

ARTINYA.. peristiwa Penguntitan dan Penembakan sampai tewasnya enam laskar FPI TERJADI SEBELUM JADWAL PANGGILAN KEDUA !!

Penguntitan yang berujung Penembakan terjadi sejak Minggu malam sebelum jadwal HRS diperiksa, sedangkan HRS akan menjalani pemeriksaan Senin pukul 10.00 WIB.

JADI.. BUKAN KARENA HRS TIDAK KOOPERATIF, SEBAGAIMANA TUDUHAN POLITISI PDIP ARTERIA DAHLAN !!

BACA Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana:

"Bagaimana apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang ditetapkan dalam Surat Panggilan? Dalam hal pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan Surat Panggilan kedua. Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, kembali pihak yang dipanggil tidak memenuhi Surat Panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut."

"Namun tidak demikian dalam hal pihak yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar, maka pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediamaan atau tempat lain dengan memperhatikan kepatutan."

PERNYATAAN ARTERIA DAHLAN INI JUGA MENDAPAT SOROTAN NETIZEN:
Baca juga :