Pengacara Ungkap Kejanggalan dalam Penangkapan Ustadz Maaher, Bandingkan dengan Kasus Denny Siregar

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kuasa Hukum Soni Eranata alias Ustadz Maaher selaku pemilik akun twitter Ustadz Maaher At-Thuwalibi (28), Djudju Djumantara, menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

“Banyak keanehan-keanehan dalam proses penangkapan ini. Jelas ini proses penegakan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi,” kata Djudju di Gedung Bareskrim pada Kamis, 3 Desember 2020, seperti dilasnir Viva.co.id.

Menurut dia, kliennya Ustadz Maaher langsung ditangkap oleh penyidik tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan Pasal 1 KUHAP, langsung beliau ditangkap dan dibawa ke Bareskrim jam 04.00 WIB oleh Direktorat Siber,” ujarnya.

Bandingkan dengan Kasus Denny Siregar, polisi menyampaikan sudah memanggil berulang kali Denny Siregar namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Dan sampai sekarang Denny Siregar bebas-bebas saja tidak ditangkap.

Kuasa Hukum Ustadz Maaher mengatakan kliennya ditangkap atas laporan dari pihak Nahdlatul Ulama (NU), yakni tuduhan soal ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ITE.

“Sekarang ini statusnya langsung tersangka. Beliau bukan disangkakan lagi, tapi dikenakan Pasal 45a Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Makanya, kita baru dapat info dari penyidik bahwa beliau akan segera di-BAP dan didampingi,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Ustadz Maher At-Thuwalibi pada pukul 04.00 WIB. Menurut dia, Ustaz Maher ditangkap terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Tersangka dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mempersiapkan administrasi penyidikan," kata Argo di Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2020.

Kemudian, Argo mengatakan penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita oleh penyidik berupa satu buah iPhone GS, satu buah Samsung Tab putih, satu buah handphone Oppo tipe 2043, satu buah hand phone Samsung A71 dan satu buah KTP atas nama Soni Eranata, NIK 1207231404900001.

"Yang bersangkutan ditangkap jadi tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, Argo mengatakan Ustaz Maher dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga :