Djoko Tjandra Buka-bukaan: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M

[PORTAL-ISLAM.ID]  Terdakwa suap Djoko Tjandra mengungkapkan biaya awal untuk menghapus namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) nilainya mencapai Rp25 miliar.

Namun, Djoko Tjandra merasa keberatan dengan nilai tersebut, kemudian ia meminta rekannya Tommy Sumardi untuk mengurus menurunkan harganya. Akhirnya, disepakati nominal Rp10 miliar untuk membersihkan namanya dari DPO di Imigrasi.

"Ini ongkos pertama kali Rp25 M. 'Aduh, Tom, banyak banget. Hanya membersihkan nama saja banyak banget'. Saya nawar Rp5 M. Kemudian akhirnya beliau turun Rp15 M. Entah apa kita bicara, akhirnya ketemu di titik Rp10 M," kata Djoko Tjandra saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 14 Desember 2020.

Djoko mengaku memberikan uang kepada Tommy sebanyak enam kali sepanjang April-Mei 2020. Proses penyerahan uang itu turut dibantu sekretaris pribadinya bernama Nurmawan Fransisca dan anak buahnya, Nurdin.

Menurut Djoko Tjandra, selalu ada bukti tanda terima yang dilaporkan tiap kali penyerahan uang. Namun, ia mengklaim tak tahu uang itu digunakan Tommy untuk keperluan apa saja.

Dalam surat dakwaan, Djoko Tjandra memberikan sejumlah uang senilai Rp8,31 miliar kepada dua jenderal polisi guna membantu menghapus namanya dari DPO. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara Tommy Sumardi.

Dua jenderal polisi itu yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Masing-masing menerima Rp6,11 miliar dan Rp2,2 miliar.

Selain itu, Djoko juga didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Rp7,35 miliar untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi hak tagih Bank Bali.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

Sumber: CNNIndonesia
Baca juga :