CLEAR YA... Prof. Yusril di ILC: Presiden/Mendagri Tak Bisa Memberhentikan Gubernur, Bupati atau Wali Kota

[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum dan Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan Mendagri Tito Karnavian bahkan Presiden Joko Widodo sekalipun tidak bisa mencopot Gubenur DKI Anies Baswedan atau Kepala Daerah lain terkait penanganan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Yusril pada acara Indonesia Lawyer Club di TV One dengan tema 'ILC Bisakah Gubernur Dicopot', Selasa 24 November 2020.

“Gubenur tidak bisa diberhentikan oleh Presiden, bahkan seorang Mendagri pun tidak bisa memberhentikannya, karena semua dipilih oleh rakyat maka melalui rakyat pula (DPRD) itu bisa diputuskan,” tegas Yusril.

“Apakah Gubernur itu bisa diberhentikan oleh Presiden? Tentu tidak. Apakah Mendagri bisa memberhentikan Kepala Daerah? tentu tidak. Semua sudah paham bahwa mereka dipilih langsung oleh rakyat, dan karena itu pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat juga, walaupun tidak secara langsung. Proses itu diawali oleh DPRD, bisa lewat Hak Angkat atau Interpelasi, lalu kemudian dengan Pernyataan Pendapat bahwa Kepala Daerah telah melanggar Pasal 67B, lalu pendapatnya (Keputusan DPRD) itu disampaikan ke Mahkamah Agung yang nantinya memutuskan apakah Keputusan DPRD berlandaskan hukum atau tidak,” papar Yusril.

Yusril juga menyebut Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang berisi pencopotan Kepala Daerah, telah mnimbulkan kegaduhan.

Simak selengkapnya video paparan Prof. Yusril:

Baca juga :