Draft UU Ciptaker Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Aktivis: Harusnya Banyak Anggota DPR Yang Ditangkap Karena Mega Skandal Proses UU Ini

[PORTAL-ISLAM.ID]  Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari pemerintah. Jumlah halamannya kembali bertambah, yakni menjadi 1.187 halaman.

Diketahui, pada saat DPR menyerahkan naskah Omnibus Law UU Cipta kerja ke pemerintah pada 13 Oktober lalu, jumlah halaman hanya 812.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengaku telah menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja terbaru dari pemerintah dengan total 1.187 halaman. Dia diberikan oleh Mensesneg Pratikno pada Minggu lalu (18/10/2020).

"Naskahnya diberikan kepada saya oleh Bapak Menteri Pratikno, satu yang hard copy satu yang soft copy. Ada 1.187 halaman. Belum ada tanda tangan Presiden. Di halaman pertama sudah ada logo," kata Muhyiddin lewat sambungan telepon, Selasa (20/10/2020).

Dihubungi terpisah, Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga mengaku telah diberikan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dari pemerintah. Jumlah halamannya 1.187, berbeda dengan naskah yang diberikan DPR ke pemerintah.

"Naskah dikirim dalam format pdf 1.187 halaman. Hanya ada kop pada halaman pertama," ujar Mu'ti lewat pesan singkat, seperti dilansir CNNIndonesia.

Ini bukan pertama kalinya halaman berubah-ubah. Dalam catatan PKS sudah terjadi perubahan berkali-kali sejak awal sampai ada 6 versi. Versi 1028 halaman, 905 halaman, 1052 halaman, 1035 halaman, 812 halaman, terbaru 1187 halaman.

Seorang aktivis buruh Iyut Vb di akun twitternya @kafiradikalis menyebut hal ini sebagai Mega Skandal.

"Gw udah bandingin (klaster ketenagakerjaan) 5 versi (yg terakhir konon 812 ha) lah ini nongol lagi yg ke 6. Ini 2 organisasi Islam berpengaruh lho yg bicara (MUI-Muhamamdiyah)...Busyet. Harusnya banyak anggota DPR yg dipenjara karna mega skandal proses UU ini...," ujar @kafiradikalis, Kamis (22/10/2020).
Baca juga :