KH As'ad Said Ali: Secara Hukum HTI Tidak Dinyatakan Ormas Terlarang, Jangan Bertikai, Tetap Bersatu Dalam Perbedaan


TENTANG HTI

Oleh: KH As'ad Said Ali (Wakil Ketua Umum PBNU 2010-2015, Mantan Wakil Kepala BIN)

STATUS HUKUM HTI:

Menkumham telah nencabut status hukum HTI dg SK No: AHU 30  .AH.01.08 Tahun 2017 ttg Pencabutan Status Hukum HTI sebagai Ormas.

PTUN Jakarta pada 7 Mei 2018 menolak gugatan pihak HTI atas keputusan Menkumham diatas.

HTI juga ajukan kasasi thd PERPU no: 2 th 2017 yg mengubah UU no 17 th 2013 ttg Ormas yg salah satu alasannya bertentangan dg Pancasila.

MA menolak kasasi yang diajukan oleh pihak HTI yg berarti SK Menkumham tersebut tetap berlaku. Amar putusan MA tersebut tertanggal 14 Februari 2019.

ULASAN:

Secara hukum HTI tidak terdaftar alias bubar, tetapi tidak dinyatakan secara eksklusif sebagai ormas terlarang.

Berbeda dengan Partai Masyumi (NU ikut mendirikan ttp keluar pada 1953) yang secara eksklusif dinyatakan sebagai partai terlarang.

Intinya eksistensi HTI tidak diakui oleh UU, istilah ormas terlarang menurut pakar hukum (a.l. Prof Yusril Ihsa Mahendra) tidak tepat.

Bagaimana kalau misalnya HTI melakukan transplantasi organisasi dan tetap beraktivitas. Itu urusan penegak hukum bukan urusan ormas, kewajiban masyarakat hanya melaporkan kalau tahu ada pelanggaran.

Status HTI juga berbeda dengan FPI, yang sah secara hukum karena masih terdaftar di Menhukam.

Hanya berbeda pilihan dalam Pilkada atau Pilpres, jangan sampai Ormas Islam bertikai dengan Ormas lain, ADA SAAT BERBEDA DAN ADA SAAT BERKUMPUL KEMBALI, tetap bersatu dalam perbedaan.

Persoalan besar kita adalah, “tidak ada pengamanan Hukum dan konstitusional yang kuat terhadap Pancasila” dan hal itu pernah saya sampaikan dalam orasi di UNDIP pada 2013. Amandemen UUD 1945 tahun 2002 menjadi penyebab nya. Jadi jawabannya adalah RE AMANDEMEN UUD, karena prosesnya tidak dipikirkan secara matang, tergesa-gesa diduga secara sadar atau tidak, mengikuti agenda tersembunyi pihak luar. Jadinya, anak bangsa seperti diadu domba.

Serahkan HTI kepada pemerintah dan pilih strategi yang tepat untuk membela Pancasila.


[Sumber: fb KH As'ad Said Ali]
STATUS HUKUM HTI. Menkumham telah nencabut status hukum HTI dg SK No: AHU 30 .AH.01.08 Tahun 2017 ttg Pencabutan...
Dikirim oleh As'ad Said Ali pada Minggu, 23 Agustus 2020
Baca juga :