[PORTAL-ISLAM.ID] Meski didatangi Ketua MPR, PBNU tetap tolak RUU HIP dan minta cabut dari prolegnas.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersikap tegas terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) agar dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Hingga saat ini, dari 16 RUU yang resmi dicabut dari Prolegnas 2020, tidak ada RUU HIP.
"PBNU dari awal menyikapi setelah dikaji beberapa kali bahwa sebaiknya RUU HIP ini dicabut. Dimulai, diulang dari awal, dari kajian akademik, kemudian nama juga diubah total supaya tidak multitafsir," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat menerima kunjungan jajaran Pimpinan MPR di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).
Kiai Said mengatakan, RUU HIP selama ini sudah menjadi bahan pembicaraan seluruh komponen masyarakat dan banyak sekali yang menyikapi dengan sangat keras, bahkan memakan korban pembakaran bendera PDIP.
"Kami sangat prihatin dengan keadaan masyarakat yang terbakar dengan RUU HIP yang kita ketahui ini. Walaupun nanti dirombak, kalau namanya masih mirip-mirip HIP, pasti akan disalahpahami. Ini kamuflase saja ini seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno saat bertemu dengan Pimpinan MPR pada Kamis (2/7/2020) berharap agar RUU HIP diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan segera disahkan menjadi undang-undang (UU).
Karena itu, PBNU mengusulkan RUU ini dicabut dan dimulai dari awal dari kajian akademik dan namanya diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). "Langsung saja, RUU BPIP, itu usulan PBNU," ucapnya.
Dikatakan Kiai Said, dalam pembahasan RUU ini nantinya, pihaknya meminta pemerintah dan DPR juga mengikutsertakan ormas-ormas sebagai kekuatan civil society. "Masukan dari ormas-ormas, wal hasil RUU itu benar-benar melalui aspirasi masyarakat, bukan hanya monopoli satu lembaga saja," katanya.
Saat ini, kata Kiai Said, bola ada di tangan pemerintah. PBNU mempersilakan pemerintah segera melakukan kebijakan dengan menarik atau menghapus sama sekali keberadaan RUU HIP dari Prolegnas 2020. "Pemerintah sendiri bikin RUU itu sesuai dengan kemauan rakyat yang disampaikan ke DPR. Ada waktu sampai 60 hari, sampai tanggal 20 Juli. Setelah itu kalau belum ada keputusan, batal dengan sendirinya," jelasnya.
Menurut Kiai Said, selama ini RUU HIP telah menjadi keprihatinan bersama karena bisa mengancam keutuhan bangsa. "Ayo kita jaga keutuhan bangsa ini. Apalagi dalam keadaan krisis pandemi, krisis ekonomi yang luar biasa, ditambah lagi RUU ini menambah parah ketegangan di masyarakat umum," tutupnya.[Sindonews]