Hidden Agenda RUU HIP: "Khilafahisme dan Radikalisme" Memojokkan Umat Islam?


Hidden Agenda RUU HIP:
"Khilafahisme dan Radikalisme" Memojokkan Umat Islam?

Oleh: Prof. Suteki

Beredar video yang pada intinya melaporkan bahwa ada protes terhadap pernyataan sumpah dan janji Anggota DPRD Cirebon yang mencoret kata khilafah yang disejajarkan dengan ideologi komunisme.

Protes ini merupakan sebuah fakta yang menyakitkan umat Islam karena hendak mengkriminalisasikan khilafah sementara umat Islam meyakini bahwa khilafah itu ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan hidup seorang muslim. Ada apa dengan bangsa ini? Mengapa begitu membenci bahkan phobia terhadap khilafah ide Alloh yang diperintahkan kepada Rasul dan umat manusia? Menolak, tidak setuju itu hak, tetapi mengkriminalkan ajaran Islam adalah salah satu bentuk penistaan agama.

Memahami sejarah secara benar

Belajar untuk konsisten dengan prinsip negara demokrasi memang sulit. Kendatipun telah "makan bangku" sekolah puluhan tahun belum tentu juga mampu meningkatkan daya analisis dan critical thinking seseorang. Di samping itu pemahaman seseorang bagaimana sejarah bangsanya perlu diperbaiki. Kita harus banyak membaca bagaimana perkembangan day to day, week per week, hingga tahun ke tahun bangsa ini tumbuh dan berkembang. Indonesia ada bukan turun dari langit, tiba-tiba NKRI ada tanpa proses yang melatarbelakangi.

NKRI ada berproses bagaimana negara-negara kerajaan di bumi Indonesia ini menyatu dengan dilatarbelakangi pula oleh penerpan sistem hukum, khususnya hukum Islam. Kita tidak boleh menutup mata bagaimana hukum Islam diterapkan dan bagaimana peran negara luar khususnya Negara Arab hingga masa kekhalifahan Turki Ustmani menjelang perjuangan kemerdekaan Indonesia dari imperialisme Belanda. Bila ditelusuri lebih jauh, justru para tokoh dan ulama Islamlah yang berjibaku menginisiasi pergerakan kemerdekaan RI tanpa menafikkan peran dari tokoh dan pemimpin agama lain. Islam dengan segala ajarannya menentang penindasan terhadap keadilan dan kebenaran dari siapa pun dan oleh siapa pun. Itu ruh utama ajaran Islam yang datang dari Alloh langsung melalui para nabi dan rasul-Nya. Dan tidak ada keraguan terhadap kebenaran di dalamnya.

Ajaran Islam juga Sistem Pemerintahan

Ajaran Islam itu luas, tidak hanya sekedar soal menyembah secara ritual kepada Alloh, melainkan mengatur segala bidang kehidupan manusia, dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara hingga mondial.  Secara ideal demikian adanya. Namun, perkembangan masyarakat bangsa mengalami pasang surut tergantung sistem pemerintahan dunia yang menghegemoninya. Menurut sistem Polybios sistem sistem pemerintahan berkembang dengan siklus Monarkhi (kerajaan), Tirani, Aristokrasi, Oligarki, Demokrasi, Okhlokrasi. Polybios meramalkan setelah demokrasi sekarat akan masuk fase berikutnya yaitu okhlokrasi, yakni sistem pemerintahan negara yang dikendalikan oleh kelompok "para perusak" negara demi kepentingannya sendiri. Kelompok ini ditengarai tidak memahami cara memerintah yang baik, bodoh, dungu alias avidya. Dampaknya pasti buruk dan merusak serta menjauhkan pencapaian tujuan bangsa dan negara didirikan. Ada yang menarik, ramalan Polybios diterjemahkan oleh Ian Dallas bahwa setelah Okhlokrasi akan muncul monarkhi dan juga dapat muncul new chaliphate (kakhalifahan baru). Bahkan, hal ini sempat diramalkan oleh National Intelligence Council (NIC) AS sejak tahun 2004 yang menyatakan bahwa pada tahun 2020 ada kemungkinan munculnya sistem kekhalifahan baru.

Kita tidak mengerti secara tegas apa yang akan terjadi, tetapi jelas dapat memahami apa yang telah terjadi. Sistem pemerintahan kekhalifahan jelas pernah dijalankan di bumi ini dengan segala variasi sistem teknisnya dengan ruh utama penerapan syariat Islam selama ribuan tahun, ada yang menyebut 1300 tahun yang berakhir pada keruntuhan kekhalifahan Turki Ustmani 1924. Sistem pemerintahan dunia berubah menjadi sistem demokrasi yang berbasis pada prinsip negara bangsa (nation state). Jadi, jika diteliti sistem pemerintahan dunia dengan prinsip demokrasi itu baru berjalan belum genap 100 tahun.

Hukum Islam bukan Hukum Terasing

Kembali kepada soal peranan kekhalifahan dunia terhadap perkembangan bangsa Indonesia. Dari mana sistem pemerintahan kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara berasal? Apakah mempunyai sistem yang tumbuh dari Indonesia sendiri? Ternyata bukan. Bangsa ini mengenal cara memerintah dari ajaran Islam yang sejak abad 7 telah memasuki wilayah Indonesia. Jadi, hukum Islam telah pernah dijalankan di bumi Nusantara, yakni pada masa kerajaan atau kasultanan Islam. Inilah cikal  akal adanya bangsa Indonesia. Akankah kita menolak fakta ini? Kita tidak menafikkan adanya sistem pemerintahan kerajaan yang lain yang didasarkan pada ajaran agama lain, baik Hindu maupun Budha. Hal itu juga sebuah fakta sejarah.

Berdasar pada latar belakang penerapan hukum Islam di bumi Nusantara, maka tidak berlebihan jika di awal persiapan kemerdekaan Indonesia ada tuntutan agar Indonesia didirikan atas sistem ajaran Islam, hingga ditemukan sehuah fakta sejarah adanya PIAGAM JAKARTA (Jakarta Charter) yang sebenarnya berisi kesepakatan antara golongan Islam dengan golongan nasionalis yakni dengan rumusan sila pertama dasar negara yang berbunyi: "Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Jika diteliti, sebenarnya kalimat inilah yang tepat dan peka terhadap pluralitas warga bangsa di Indonesia bukan rumusan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Jika dirumuskan "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebenarnya secara moral  justru menutup diri dari ajaran ketuhanan selain Yang Maha Esa. Jadi, para perumus dasar negara di awal perumusan itu justru yang paling sesuai dengan pluralitas yang ada di Nusantara.

Hidden Agenda RUU HIP: Memojokkan Umat Islam

Keanehan masih terus berlangsung ketika Islam dengan segala ajaran sucinya dipojokkan dengan isu terorisme dan radikalisme. Para pengemban dakwah merasa terintimidasi ketika mengajarkan seluruh ajaran Islam tanpa kecuali termasuk ajaran khilafah sebagai sistem pemerintahan menurut Islam.

Sistem pemerintahan ini bukan isme atau ideologi. Tidak bisa disejajarkan dengan isme seperti kapitalisme dan komunisme. Hal inilah yang saya khawatirkan terjadi di negeri ini ketika para punggawa DPR RI menginisiasi RUU HIP.

Untuk apa sebenarnya RUU HIP ini dibuat? Kecurigaan saya ternyata terbukti ketika fraksi-fraksi pengusungnya sengaja menolak dimasukkannya Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menganut ideologi komunisme dan marxisme-leninisme.

Protes umat Islam menggema menolak RUU HIP karena penolakan Tap MPRS tersebut sebagai politik hukumnya. Perkembangan terakhir inisiator RUU HIP setuju memasukkan Tap MPRS tersebut dengan syarat agar paham lain yang mengancam dan bertentangan dengan Pancasila dicantumkan juga sebagai ideologi terlarang. Sekjen PDIP menyebut ada dua ideologi yang dimaksud, yaitu Khilafahisme dan Radikalisme.

Khilafahisme hendak disejajarkan dengan ideologi terlarang komunisme. Hal ini dapat dipandang pelecehan dan penistaan ajaran Islam. Khilafah bukan isme tapi sistem pemerintahan yang berbasis pada ideologi Islam. Mengkriminalkan ajaran Islam adalah tindakan gegabah dan menistakan agama. Jika Indonesia menyatakan belum menerima sistem kekhalifahan sebagai sistem untuk mengatur penyelenggaraan negara, tentu tidak serta merta menempatkan ajaran Islam ini sebagai isme yang dilarang dan bertentangan dengan Pancasila. Ini bukan apple to apple.

Tolak RUU HIP tanpa resserve

Jika upaya ini terus diloloskan, maka patut dicurigai bahwa ada hidden agenda RUU HIP, yaitu sebagai alat legitimasi kekuasaan untuk memojokkan dan menggebuk umat Islam yang melakukan dakwah ajaran Islam termasuk khilafah sebagai perjuangan dalam rangka pelaksanaan ajaran Islam yang lebih menyeluruh. Yang penting adalah dalam dakwah itu tidak dilakukan dengan menggunakan kekerasan, pemaksaan apalagi perbuatan makar dalam jenis apapun. Pancasila tetap menjadi Dasar Negara, NKRI tetap diselamatkan tanpa berkurang apa pun. Jika demikian, apakah patut selalu mencurigai umat Islam dengan sematan terorisme dan radikalisme? Phobia Islam mengapa terus menerus terjadi hingga bunyi ucapan sumpah prasetya penyelenggara negara harus diselipkan dengan bahasa ANTI KHILAFAH. Padahal jelas negeri ini terpuruk dalam ketimpangan sosial bukan karena sistem khilafah tetapi karena para penyelenggara negara lebih memilih penerapan ideologi kapitalisme dan komunisme. Adilkah memojokkan umat Islam dan ajarannya? Maka, ketika RUU HIP ternyata memiliki hidden agenda memusuhi umat Islam, maka apapun bentuk metamorfosa RUU HIP harus ditolak tanpa reserve.

Tabik...!!!

Semarang, 10 Juli 2020

Baca juga :