Pemerintah RI Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020, Dananya Rp 8,7 Triliun Dikaji untuk Perkuat Rupiah


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kementerian Agama memastikan tidak mengadakan pengiriman jemaah haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Artinya, dana simpanan haji 2020 pun menganggur.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan, saat ini BPKH memiliki simpanan dana haji untuk tahun ini dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$600 juta. Jumlah itu setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS.

Dana tersebut menurutnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah. Langkah itu tentunya berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

"Insya Allah (akan digunakan karena pengiriman haji batal tahun ini)," kata Anggito dikutip dari VIVAnews, Selasa, 2 Juni 2020.

Namun demikian menurutnya, BPKH bersama dengan Bank Indonesia masih mengkaji lebih lanjut mengenai mekanisme pemanfaatan dana tersebut. Itu ditujukan supaya pemanfaatan dana bisa tetap sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalan peraturan yang ada.

"(Mekanismenya) sedang dalam pengkajian," tambahnya.

Seperti diketahui, Anggito sebelumnya menyampaikan, total dana haji yang dikelola BPKH saat ini telah mencapai Rp135 triliun. Sebagian besar dana itu digunakan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena sebagian besar dana itu diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Termasuk diantaranya untuk mendukung APBN kita yang membutuhkan dana guna mendukung penanganan COVID-19," ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji tahun 1441H/2020M ini.

Demikian disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi pers di Jakarta pada Selasa (02/06/2020) pagi.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441H/2002M ini,” ujar Menag yang disampaikan kepada para wartawan secara langsung melalui aplikasi zoom dan disiarkan Youtube resmi Kemenag.

Menag menjelaskan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Antara lain karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses untuk pemberangkatan jamaah haji, akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.

Menag mengatakan, dengan situasi yang ada saat ini, pemerintah Indonesia sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan persiapan pemberangkatan haji, mengingat waktu yang
terbatas.

Keputusan itu diambil juga mengingat demi keselamatan dan keamanan jamaah haji Indonesia.

Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia, jelas Menag, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik jamaah haji reguler, jamaah haji khusus, maupun jamaah haji undangan Kerajaan Arab Saudi.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan jamaah haji dari Indonesia bagi seluruh warga negara Indonesia,” jelas Menag.
Baca juga :