Kasus Abu Janda, Humas Polri Sebut Masih Didalami


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus Permardi Arya alias Abu Janda terkait ujaran kebencian di media sosial masih didalami oleh Bareskrim Polri. Karena itulah, ia belum mendapat jawaban dari Bareskrim tentang kasus tersebut.

"Belum dapat jawaban dari Bareskrim Polri. Nanti bila ada update akan saya sampaikan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya Mabes Polri diketahui mengatakan akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda pada Jumat (29/5) lalu terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Permadi akan memenuhi panggilan tersebut.

"Bahwa pada hari ini, Jumat (29/5), Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Jumat (29/5).

Namun ternyata Abu Janda tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

"Sampai saat ini A J belum memenuhi panggilan penyidik sehingga belum dapat dimintai keterangan," Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada Okezone, Senin (1/6/2020).

Abu Janda dilaporkan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 10 Desember 2019. Saat itu ia dilaporkan karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni "Teroris punya agama dan agamanya adalah Islam".

Laporan ini diterima Bareskrim dengan ‎nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim. Namun, penyelidikan baru dimulai pada akhir Mei 2020. Sebelumnya, Permadi Arya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Sekjend IKAMI Djudju Purwanto melihat banyak laporan dengan kasus serupa jarang digubris oleh kepolisian. Maka dari itu, ia berharap laporannya kali ini bisa segera ditindak.

"Periksa dan tangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaan terhadap agama dan umat Muslim agar tidak terus berlangsung," kata Sekjend IKAMI Djudju Purwanto saat dihubungi Tempo, Kamis (28/5/2020).

Baca juga :