McD Sarinah Didenda Maksimal Oleh Pemprov DKI Karena Langgar PSBB

(Sejumlah warga berkumpul saat prosesi penutupan restoran cepat saji McDonald's di Sarinah, Jakarta, 10 Mei 2020)

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada pihak manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat. Keputusan ini menyusul terjadinya kerumuman masyarakat dalam jumlah besar saat penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut pada Minggu (10/5/2020).

Pemprov DKI Jakarta menilai manajemen McDonald telah melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana tidak boleh ada perkumpulan melebihi 5 orang di tempat umum. Oleh karena itu, pihak manajemen dijatuhi denda.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald Sarinah. Dalam pertemuan tersebut, jajaran Satpol PP memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen, sebagaimana yang dimaksud dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

“Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020), dikutip dari JawaPos.

Arifin menyampaikan, pihak manajemen McDonald Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal sebesar Rp 10 juta. Pembayaran dilakukan melalui Bank DKI.

Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

[Video]
Baca juga :