Tamparan Keras Jimly Asshiddiqie terkait Pasal Penghinaan Presiden: PEJABAT JANGAN CUMA MAU ENAKNYA!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan aparat kepolisian agar tidak menafsirkan sendiri arti 'penghinaan presiden' dalam melakukan penindakan.

Pernyataan tersebut dilontarkan Jimly berkaitan dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang berisi sanksi pidana terhadap masyarakat yang menghina Presiden dan Pejabat Pemerintah di media sosial terkait pelaksanaan penanganan Covid-19.

"Pasal penghinaan Presiden dalam KUHP sudah berganti jadi delik aduan sebagai bukti bahwa secara pribadi ybs memang merasa terhina. Ini penting agar petugas tidak menafsir sendiri dengan sikap & budaya ABS (Asal Bapak Senang -red) yang merusak demokrasi," kata Jimly di akun twitternya, Selasa (7/4/2020).

Ia menambahkan, pejabat pemerintah jangan cuma mau enaknya menikmati jabatan tapi tak mau bebannya.

"Jangan cuma mau nikmatnya jabatan & demokrasi tapi tolak beban yang mesti ditanggung di dalamnya," tegas Jimly.

Terbaru, seorang driver ojol ditangkap polisi karena tuduhan menghina Presiden Jokowi.

Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MAA ditangkap kepolisian lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. MAA ditangkap oleh Polres Jakarta Utara.

"Kasus ujaran kebencian menggunakan media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020), seperti dilansir CNNIndonesia. Kasus bermula dari unggahan tersangka di akun Facebook miliknya.

Baca juga :